Kata Tuti Andriana, Tanah Yang di Bangun Gudang di Lokasi Ahli Waris Gugat Tersebut Adalah Milik Almarhum Orang Tuanya



Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Butuh Dukungan Kerja Multi Stakeholders


Kejuaraan Catur Standar Lawang Kuari Sekadau 2023 Berlangsung Sukses



 

Sidang lapangan
( Sidang lapangan. foto dok PKP )

SUNGAI NIPAH ( MEMPAWAH ) : POST KOTA )  Post Kota -Berberapa orang ,Ahli Waris mengaku dan mengatakan benar ,bahwa tanah yang di bangun gudang di lokasi yang ahli waris yang disengketakan tersebut adalah milik Almarhum orang tua nya yang berlokasi di Desa Sungai Nipah kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Seperti apa yg di utarakan Zuhra dan Tuti Andriana ,SH sebagai ahli waris lantaran dia, merasa kesal karena tanah ahli Waris milik orang tuanya diduga telah di jual belikan ,oleh orang lain dengan tanah yang sudah bersertifikat.

Hal tersebut dikatakan berberapa orang , ahli waris kepada sejumlah Wartawan usai melakukan sidang dilapangan terhadap kepemilikan objek Lahan tanah yang di sengketakan di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah pada Jumat (13/01/2023 ).

Adapun berberapa ahli waris yang hadir dalam sidang Lapangan tersebut adalah turut hadir berberapa orang anak dari Ahli waris kepemilikan tanah Waris yang mempunyai tanah. Dilokasi yang sedang dalam proses persidangan.

 

Tanah yang di Gugat Ahli Waris, telah berdiri Bangunan ( Gudang ), foto : Togo )
Tanah yang di Gugat Ahli Waris, telah berdiri Bangunan ( Gudang ), foto : Togo )

Turut hadir Pengadilan Negeri Mempawah,pihak BPN Mempawah ,para Kuasa Hukum baik yang menggugat maupun yang tergugat.

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah dalam perkara perdata gugatan Nomor.86/Pdt/G/2022.PN.Mpw.
Akan melakukan sidang pemeriksaan setempat dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Sebagai Penggugat :
1-Juhrah

Sebagai tergugat :
1-,Danil
2- BPN Kabupaten Mempawah.

Pada kesempatan itu usai melakukan sidang dilapangan bersama pihak tergugat yang di hadiri pengadilan Negeri Mempawah dan BPN Mempawah ,dari pihak ahli waris Andi Supardi mengatakan,untuk lokasi tanah ahli waris orang tua saya yang disengketakan tersebut memang benar berlokasi di tanah yang sudah dibangun gudang dilokasi tanah ahli waris milik orang tua kami berdasarkan surat hibah tgl 5 Mei 1933.



Masa Pemeliharaan, Pelaksana Perbaiki Keretakan Pada Fisik Pekerjaan



 

Disamping itu juga, berdasarkan keterangan Tuti Andriana ,SH.sebagai anak Ahli waris dari pemilik tanah dia mengatakan,tentu kami sebagai ahli waris dari pemilik tanah merasa heran kenapa tanah orang tua kami dijual kepada pihak lain sedang kami tidak pernah menjual tanah tersebut Kepada orang lain.

Ternyata tanah ahli waris milik orang tua kami Tampa sepengetahuan kami sudah dikuasai orang lain.

Kami yakin,bahwa dilokasi itulah tanah ahli waris orang tua kami ,tutur Tuti.

Sama halnya apa yang dikatakan ” Juhrah,” selaku pihak penggugat sekaligus sebagai pihak ahli waris tanah milik orang tuanya.

Dia mengatakan, kami sangat menyakinkan bahwa di lokasi tanah tersebut memang benar lokasi tanah ahli waris orang tua kami. Karena kami tahu, terhadap batas tanah orang tua kami tersebut adalah jalan Tani atau jajan tengah hingga ke jalan raya, jelasnya.

Karena luas tanah tersebut sesuai dengan Tuntutan Kami adalah seluas,11,772 m2.

Sekarang dilokasi tanah orang tua kami sudah berdiri pembangunan gudang lalu kenapa dijual Tampa sepengetahuan kami dan gudang tersebut rencananya untuk membuat mebel.



Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Di Kabupaten Ketapang Berakibat Kerusakan Hutan dan Lingkungan



 

Untuk selanjutnya Tuti Andriana ,SH menambahkan kembali secara kebetulan juga untuk sebelumnya, saya juga pernah berurusan dengan tanah yang didepan Bangunan gudang. Itu kan tanah milik ibu saya yang masih adek beradik dengan ibu Pak Kades, kata Tuti .

 

Tuti Andriana dan Juhra Ahli Waris
Tuti Andriana dan Juhra Ahli Waris

Jadi pada saat itu kami pernah di panggil oleh Pak Kades untuk dipertemukan atau dimediasi melalui kepala Desa dan kami juga datang memenuhi atas panggilan kepala Desa saat itu, ketika kami datang ternyata Pak Danilnya tidak datang, beber  Tuti.

Pada saat kami datang atas panggilan Kepala Desa, disaat itu juga kami langsung mempertanyakan kepada Kepala Desa kenapa dilokasi tanah orang tua kami ada dibangun gudang ,itukan tanah hak ahli waris kami, kata Tuti.

Dikatakan Tuti, saat saya menyampaikan seperti itu kepada kepala Desa nampaknya kepala Desa tidak merespon apa yang kami sampaikan kepadanya bahwa tanah tersebut adalah tanah milik ahli waris orang tua kami saat kami di undang dikantor desa di tahun 2022.

Karena pada saat kepala Desa mengundang kami untuk mediasi disaat itu memang kami belum melakukan gugatan, ucap  Tuti.

Pada saat kami di undang ke kantor Desa, kami juga datang memenuhi ,undangan kepala Desa.

Pada saat itu ,juga kami ketahui bahwa tanah ahli waris milik orang tua kami tersebut sudah ada proses jual beli, kata Tuti heran.

Lalu kami kembali bertanya kepada Kepala Desa kata Tuti, dan Kepala Desa pun Menjawab, pertanyaan kami dengan ucapan “kan, belum ada kejelasan” bahwa tanah tersebut milik ahli waris kami. Kata kepala desa mengatakan kepada saya ,karena apa yang dia ucapkan pada kami itulah yang saya sampaikan, ujar Tuti menirukan ucapan Kades.



Kapolres Kubu Raya Berkunjung ke PCNU Kubu Raya


 

Jadi kembali saya mengatakan kepada pak Kades kata Tuti ,berarti pak Kades mengakui bahwa tanah tersebut milik pak Danil atau Pak Kalam karena dia ada menunjukan bukti bahwa, tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat.

Oleh karena ada pertemuan dengan kepala Desa disaat itu maka diperlihatkan lah seperti Kwitansi bukti pembayaran seperti ganti rugi lahan,kata Tuti.

Berdasarkan bukti tersebut, mungkin kepala desapun percaya bahwa “Danilah “yang mempunyai tanah tersebut.

Diketahui dilokasi tanah ahli waris tersebut ,sudah mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Mempawah.

Sebagai tanah ahli waris tentu kami ingin mengetahui siapa pembelinya karena tanah ahli waris tersebut sudah pindah tangan pemiliknya kepada orang lain dengan luas tanah 11,773,M2.Kata Tuti.

 

Kades Sui Nipah, Agus Surapati
Kades Sui Nipah, Agus Surapati saat di konfirmasi diruang kerjanya, Jumat ( 13/1/2023 ), foto: Muli.

Ditempat yang terpisah Kepala Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah “Agus Surapati ” saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan diruang kerjanya Jumat (13/01)2023).

Mengatakan ,saya hadir pada saat dilaksanakan sidang dilapangan saya datang atas undangan oleh Pengadilan Negeri Mempawah untuk menghadiri proses sidang di lapangan terhadap sengketa tanah Waris yang disengketakan di Desa Sungai Nipah.

Lebih lanjut dikatakanya, jika untuk meminta tanggapan tentang masalah lain saya tidak bisa untuk berkomentar di karenakan semua itu masih dalam proses pengadilan,ujarnya.

Setahu saya kata Agus, kebetulan saya selaku Kepala Desa di Desa Sungai Nipah dan saya Juga berharap, agar tanah – dilokasi lain juga jangan sampai terjadi tumpang tindih hingga merugikan orang lain ujarnya.

Jikapun ada memunculkan sertifikat, tentulah harus dicroscek terlebih dahulu kelapangan jangan sampai muncul hal- hal lain,tuturnya.

Jika diatas tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat itu sudah pasti dasar pembuatan sertifikat tersebut adalah harus ada Rekom Desa.

Cuma perihal pembuatan sertifikat tersebut dikeluarkan tahun berapa, oleh kepala desa yang mana itu yang menjadi pertanyaan kita,

Sepengetahuan saya selama saya menjadi Kepala Desa berberapa tahun ini saya tidak pernah mengeluarkan Rekom baik berupa SKT,SPT, maupun Rekom untuk pembuatan Sertifikat.

Karena saya sebagai Kades disini tentu harus Netral tidak ada berpihak kemanapun baik kepada Penggugat maupun tergugat dan saya sebagai Kepala Desapun, tentu saya tetap menjaga Lingkungan agar Keamanan,ketertiban dan masalah lainya bisa diselesaikan dengan baik jelasnya.

Martinus Ekok ,SH
( Martinus Ekok ,SH Kuasa hukum Pihak Tergugat, foto dok postkotapontianak.com )

Disamping itu Martinus Ekok ,SH sebagai.Kuasa Hukum Pihak Tergugat mengatakan, Martinus Ekok ,SH: Menduga Bahwa Tanah Klien Kami Yang di Gugat Oleh Penggugat Salah Objek .

Pada Saat dilakukan Sidang Lapangan antara Penggugat Ibu Juhrah melawan Tergugat Kelin Kami Bapak Daniel. Yang dilaksanakan di Desa Sungai Nipah.

Dikatakan Martinus,saya sebagai kuasa Hukum tergugat dari Bapak Daniel, disitu juga saya menduga ,pada saat berberapa kali ikut dalam persidangan dalam perkara gugatan nomor 86/Pdt.G/2022/PN .Mempawah.

Dikatakan Martinus,Sebagai penggugat adalah Ibu Juhrah dari ahli waris, H, Adam akan tetapi dalam persidangan ibu Juhrah tidak bisa menunjukan bukti Ahli waris yang asli maupun penetapan waris yang menyatakan benar jika dia ahli waris dari H Adam tutur Martinus.

Kepada sejumlah awak Media usai melakukan sidang Lapangan sengketa Tanah Waris di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah Jumat ( 13/01/2023 ).

Lebih lanjut dikatakan Martinus, pada saat melakukan sidang dilapangan,diduga tanah yang di gugat oleh Ibu Juhrah tersebut Lokasi tanahnya berbeda dengan Kelin kami baik batas dan letaknya juga berbeda,jadi menurut saya gugatan tersebut salah objek.

Orang tua klein saya, pada saat membeli tanah tersebut pada tahun 1996 sudah bersertifikat kemudian juga orang tua klien saya pada saat dia membeli tanah ada asal usulnya juga yang kami duga itu kakeknya ibu Juhrah kata Martinus.

Akan tetapi,menurut pak Syukur, dia juga ada membeli tanah dilokasi tanah tersebut.

Dan dikatakannya bahwa tanah yang berbatasan dengan sebelah barat tersebut adalah tanah Klien kami yang dibeli oleh orang tua klien kami dari orang ketiga dan keempat, ujar Martinus.

Dikatakan Martinus, jika orang tua klienya,tersebut, pada saat membeli tanah Warisan dari H,Adam dengan lokasi tanah yang sama yang sudah bersertifikat th 1996
ujar Martinus.

Pada saat dilakukan sidang Lapangan ,walaupun Pak Syukur tersebut Sakit ternyata dia juga datang kelokasi dan dia juga menyampaikan sejarah tanah tersebut bahwa tanah tersebut, sudah diperjual belikan dari tahun 1996 hingga tahun 2021 ujarnya.

Dikatakanya selama klien kami, membeli tanah,tersebut sama sekali tidak pernah mendapatkan komplen dari orang lain kepada klien kami.

Diketahui pada tahun 2018 sertifikat tersebut dipecah menjadi dua dari sertifikat induk Nomor,116 seluas 11.773.m2.

Adapun tanah seluas 2 Ribu hektar sudah dijual tetapi belum dibalik nama karena semua dokumen kepemilikan sertifikat pemisahan ada di BPN Kabupaten Mempawah.

Dikatakan Martinus Ekok,dia menyakini dengan sudah berberapa kali Klienya mengikuti persidangan saya merasa optimis bisa memenangkan Gugatan tersebut.

Namun akan tetapi kita juga tidak boleh mendahului keputusan hakim.

Kenapa bisa saya katakan begitu, karena dilokasi tanah yang digugat ibu Juhrah tersebut, objeknya di lokasi B. Ternyata objek tanah nya berada di lokasi C berartikan salah lokasi.


Danrem 121/Abw Tanam Pohon Kelengkeng di Kodim Mempawah


 

Untuk sekarang ini juga kata Martinus dilokasi tanah yang sama juga sudah ada dibangun 4 Buah Rumah warga .

Mungkin yang membangun Rumah dilokasi tanah itu juga tidak ada gugatan dari Ahli waris.

Maka dari dari itu, saya merasa gugatan yang di layangkan kepada klien kami tersebut di duga salah objek.

Ada pun untuk sidang pada tgl 25 /01/2023 nanti masih melakukan sidang kesimpulan pungkasnya.

# Tim Liputan#.

Tingkat Kriminalitas Meningkat, Kapolres Kubu Raya Imbau Masyarakat Waspada


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *