POST KOTA : Mempawah, – Pelaksanaan proyek konstruksi pelebaran jalan Sungai Pinyuh, Mempawah, dengan anggaran Rp 146 miliar lebih pada tahun 2022, dikritik karena diduga tidak mengedepankan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kamis, 23 Mei 2024, kepada Awak media dia mengatakan saat ngopi di salah satu Cafe di Mempawah.
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua LEGATISI Kab. Mempawah, Andi Kamaruddin, didampingi Sekretarisnya, Hatono. Menurut mereka, seringnya terjadi kecelakaan di jalan tersebut menjadi bukti bahwa pelaksana proyek tidak mematuhi aturan K3.
“Padahal jelas sekali dalam aturan untuk memenangkan suatu tender proyek, pemenangnya harus memiliki sertifikasi tentang K3,” ujar Andi Kamaruddin.
Masih menurut Andi menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran K3 ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Mempawah. Ia berharap Disnakertrans dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek.
“Kami meminta Disnakertrans untuk segera menindak tegas pelaksana proyek ini. Jangan sampai ada korban jiwa lagi akibat kelalaian mereka,” tegas Andi Kamaruddin yang dibenarkan oleh Sekretarisnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Disnakertrans Kab. Mempawah terkait dugaan pelanggaran K3 ini belum dapat konfirmasinya.
Abe Pers.