Kejati Kalbar Gelar Perampasan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Korupsi

 


Pos Kota ( PONTIANAK )– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan perampasan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dan hasil Korupsi,di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR.Drs.Muhammad Yusuf,SH.MH di berbagai tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya Kamis,(02/03/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Drs Muhammad Yusuf, SH, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak
Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut di antaranya,
Bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah, Pontianak Barat, Kota Pontianak.
1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak
1 (satu) unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel. Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak
1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak
1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak
1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak
1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak
2 (dua) Unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan) Kabupaten Kubu Raya
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6,Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara yang nantinya akan dilelang karena sudah dan sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht).

Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat,sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara.

Ada 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi, pungkas M.Yusuf.

Ful


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *