Kejati Kalbar Tahan Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

POST KOTA ( PONTIANAK ), Senin ( 11 / 11 /2024 ) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, untuk tahun anggaran 2023. Kedua tersangka yang ditahan adalah, Oka Jaya Murdani, S.Farm., Apt. (OJM), selaku Kepala Puskesmas Ella Hilir dan Oktavianus Petrus Souisa (OPS), Bendahara Pengeluaran Pembantu sekaligus Bendahara BOK di Puskesmas tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Suji, menyatakan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOK di Puskesmas Ella Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah No. PRINT–28/O.1.5/Fd.1/04/2024 pada 18 April 2024.

“Setelah proses penyelidikan mendalam, kami berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK tahun 2023,” ungkap Suji kepada wartawan.

Selain itu penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT–05/O.1/Fd.1/07/2024 pada 19 Juli 2024, dan diperbarui pada 29 Oktober 2024 dengan No. PRINT–05.a/O.1/Fd.1/10/2024. Selama penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen penting, serta menyita uang sebesar Rp42.190.000 dari 15 tenaga kesehatan (nakes) yang turut diperiksa.

Dengan Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengumpulkan buku rekening dan kartu ATM beserta PIN dari para tenaga kesehatan di Puskesmas Ella Hilir dengan dalih adanya perbaikan rekening dari pihak bank. Namun, faktanya, perbaikan tersebut tidak pernah terjadi. Setelah dana BOK dicairkan ke rekening para nakes, tersangka mengambil dana tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Diketahui kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp281.000.000,” lanjut Suji. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui bahwa Dana BOK seharusnya dialokasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor kesehatan, guna memastikan dana operasional digunakan sebagaimana mestinya untuk pelayanan masyarakat.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar
Publis Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *