Mempawah ( PostKota Pontianak ) – Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil meringkus pengedar barang haram Narkotika golongan 1 jenis Sabu, di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. Sabtu (12/6/2021), sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pada sabtu malam, terhadap pengedar yang berinisial DG alias AY, usia 21 tahun, warga Jalan Parit Serikat, Desa Malikian.
Lanjut Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo katakan, bahwa penangkapan terhadap DG alias AY berawal dari laporan masyarakat bahwa dia sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari hasil laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, pada Sabtu (12/6) sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya,” ungkap Eldyg, Minggu (13/6/2021).
Satres Narkoba Polres Mempawah sudah mencium gerak gerik pelaku, cuma hal ini harus bersabar untuk mengawasi san bisa meringkus tersangka DG alias AY.
Apes bagi pelaku, saat malam kejadian itu, Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan perburuan langsung menuju TKP, agar tersangka tak lolos dari terget operasional.
Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka DG alias AY, lengah dan lalai akan dirinya telah jadi target pengintaian pada malam tersebut, dengan menggunakan sepmot Vario KB 6068 BJ, melintas dengan kencang di Jalan Raya Malikian.
Seketika itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan blokade jalan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan. Begitu hendak melarikan diri, DG alias AY langsung dibekuk di tengah jalan.
Saat disergap, pelaku sempat berdalih dengan mengeluarkan tantangan kepada petugas. Dikatakan pelaku dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.
Tapi, Satres. Narkoba tetap membekuk pelaku hingga menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.
“Kami cukup kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” katanya.
Baca juga
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Sembunyikan Sabu di Lintingan Uang
Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Seberat 1,26 Gram, Sat Narkoba Polres Tangerang Tangkap Seorang Pemuda
Seorang Pria Pembuat Sanpi Rakitan Ditangkap Polisi
Dalam kemasan permen itu sempat dilewatkan anggota polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu dilakukan pemeriksaan kembali dengan bungkusan permen itu dibuka petugas.
Rupanya, bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat menantang polisi, tak berkutik lagi.
“Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eldyg Hernowo.
Tim Satres Narkoba Polres Mempawah dengan menyita barang haram Narkotika jenis Sabu, selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android dari milik tersangka, dan sekarang sudah diamankan ke Polres Mempawah untuk di periksa lebih lanjut untuk pengembangan.(Guns).