
MELAWI – KALBAR : postkotapontianak.com Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program PTSL di Kabupaten Melawi telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan diharapkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Kabupaten Melawi terdaftar lengkap. Untuk tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi diproyeksikan akan menyelesaikan sebanyak 30.000 bidang Sertifikat tanah,” ucap Kepala BPN Melawi Antonius,S.SiT saat bertemu dengan Awak Media ini di ruangan kerjanya Senen, 24/10/2022
Sasarannya seluruh bidang tanah milik masyarakat akan didaftarkan sehingga mewujudkan desa lengkap, kecamatan lengkap dan pada akhirnya mewujudkan data pertanahan Kabupaten Lengkap, sehingga konflik pertanahan dapat di minimalisir”, ucap
Anton.
Menyinggung bila ada anggota pegawai yang menyalahi kewenangan, dan nakal terkait Pungli di lapangan serta ada bukti kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton mengimbau, seluruh warga khususnya di Kabupaten Melawi yang memiliki tanah untuk secara aktif mengikuti program PTSL tahun anggaran 2023 mendatang”, ucap Anton
Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target seluruh bidang tanah di tanah air bersertifikat pada 2025.
Dalam hal ini pula, BPN berharap dukungan dari semua pihak terutama Pemerintah Daerah serta seluruh stakeholder terkait untuk mendukung program Prioritas kegiatan Pendaftaran Tanah ini. Sehingga nantinya dapat mendorong peningkatan taraf hidup dan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Melawi dan menjamin kepastian hukum Ha katas tanah masyarakat
JON