Kepala Desa Pasir Panjang Laporkan Perempuan IL atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

 

Kades

POST KOTA – MEMPAWAH

Kepala Desa Pasir Panjang, Mohlis Supriandi, didampingi oleh kuasa hukumnya, Deki Mulyadi, S.H., melaporkan perempuan berinisial IL ke Polres Mempawah hari ini. Kamis, (25/1/24)

IL dituduh melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui video pengakuan berhubungan badan yang viral di media sosial.

“Kami sudah melaporkan perempuan yang mengaku pernah berhubungan badan dengan klien kami yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Panjang ke Polres Mempawah,”ujar Deki Mulyadi

Deki Mulyadi, S.H. menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh video tersebut, yang telah ditonton oleh masyarakat luas.

“Kami menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan kebenaran dari pengakuan perempuan dalam video tersebut karena telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Pasir Panjang Selaku klien kami,”ujar Deki

Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dari pengakuan IL dan memastikan pertanggungjawaban perempuan tersebut.

Sebelumnya, IL menyebarkan video pengakuan bahwa dirinya dua kali bersetubuh dengan Kepala Desa Pasir Panjang. Dalam video tersebut, IL menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi di kantor desa, dengan janji-janji dari Mohlis Supriandi untuk menikahinya dan memberikan rumah serta uang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait penyelidikan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pasir Panjang.

Penulis : RP


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *