Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan Dana Pensiun OJK, Meminta Perusahaan Asuransi Tdak Mempersulit Nasabah Melakukan Klaim

Foto : Ist.

Jakarta ( POST KOTA ) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono meminta perusahaan asuransi tidak mempersulit ketika nasabah melakukan klaim.
Hal itu disampaikan dalam Forum Keuangan Non Bank 2024 di Jakarta, Jum’at (26/7/2024)

Dikatakan, selama ini masyarakat yang menjadi nasabah asuransi masih mengaku dipersulit perusahaan asuransi ketika melakukan klaim.
“Tak sedikit nasabah yang merasa dipersulit ketika klaim, padahal ketika beli produk asuransi sangat dipermudah dan dilayani dengan baik. Mestinya kemudahan itu juga dilakukan ketika nasabah mengajukan klaim,” katanya.

Akibat pelayanan klaim asuransi yang dipersulit menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
“Mesti diakui saat ini tingkat kepercayaan kepada asuransi dan produknya mengalami penurunan. Kondisi ini kalau tidak diperbaiki dengan kemudahan layanan saat klaim maka kepercayaan semakin merosot,”.tegas Ogi.

Selain itu OJK juga mendorong agar perusahaan asuransi segera menyesuaikan produk asuransi kredit berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.
“Penyesuaian produk asuransi kredit harus segera mempedomani POJK Nomor 20 Tahun 2023. Diantaranya melakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan, dan fintech P2P,” tegasnya.

TO/DNs.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *