Pontianak – ( POST KOTA ) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar telah merampungkan mandat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun 2023 sebagaimana amanah UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
LKPD tahun 2023 yang diperiksa meliputi 1 LKPD Pemerintah Provinsi Kalbar, 2 Pemkot yakni Pontianak dan Singkawang serta 12 Pemerintah Kabupaten yakni Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sambas, Sintang, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara.
Dari seluruh LKPD baik Pemprov, maupun Pemkot dan Pemkab setelah dilakukan audit, BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Wahyu Piyono menyebut LKPD Tahun 2023 seluruhnya telah memenuhi standar akuntansi pemerintah (SAP) dan telah memadai. “Seluruh pelaporan keuangan disusun sesuai SAP dan wajar serta tidak ditemukan ketidakpatuhan perundangan-undangan yang berpengaruh langsung secara materil,” ujarnya.
Disebutkan laporan juga telah disusun dengan memuat rancangan unsur-unsur sistem pengawasan internal. ‘ “Laporan juga disertai sistem pengawasan Internal (SPI) yang meliputi pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” imbuh dia
Sementara itu atas capaian opini WTP ini, Pj Gubernur Kalbar Harisson menegaskan bukti Pemprov selalu berusaha untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. “Capaian Opini WTP cermin kuat Pemprov Kalbar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke 8 di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (6/6/2024).
Sedangkan bagi Pemerintah Kota Pontianak capaian predikat WTP dari BPK RI atas LKPD 2023 merupakan prestasi yang ke 13 kalinya.
“Dengan pencapaian ini menjadi motivasi kita untuk terus berupa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik agar memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat kota Pontianak,” kata PJ Walikota Pontianak Ani Sofian di Aula BPK Perwakilan Kalbar.
Untuk meminimalisir temuan, sebut dia ada langkah yang diambil yakni melalui penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Peran APIP yang berada di inspektorat kita perkuat perannya dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ungkapnya.
T1M PKP.