MELAWI ( PKP ) :Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien bersama rombongan Pengurus DAD Kab. Melawi mendatangi Markas Kodim 1205/Stg pada hari Minggu (1/05) kemarin.
Kedatangan Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien beserta rombongan tersebut diterima oleh Dandim 1205/Stg Letkol Inf Kukuh yang mewakili Danrem 121/Abw dalam rangka tindak lanjut mediasi untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di Kab. Melawi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan Sidang Adat untuk penentuan Sanksi Adat akan dilaksanakan setelah hasil Otopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Kalbar keluar dan hasil penyidikan hukum yang dilakukan oleh Denpom Sintang selesai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien bersama Dandim 1205/Stg Letkol Inf Kukuh di depan lobby Markas Kodim 1205/ Stg setelah selesai melaksanakan pertemuan.
“Kedatangan pengurus DAD Kab. Melawi pada hari ini ke Kodim 1205/Stg adalah untuk melanjutkan mediasi dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di Kab. Melawi”, Ujar Drs. Klusien.
“Telah disepakati bahwa akan dilakukan Sidang Adat setelah pelaksanaan Gelar Perkara Adat yang dilakukan setelah hasil penyidikan oleh Denpom Sintang dan hasil otopsi Tim Forensik Polda Kalbar keluar”, lanjut Drs. Klusien.
Dalam pertemuan yang berjalan dengan hangat dan penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien, Temenggung Adat Kab. Melawi Sopian Hadi, Sekretaris DAD Kab. Melawi Yustinus Bianglala, beserta 11 orang pengurus DAD Kab. Melawi dan disambut oleh Dandim 1205 Stg Letkol Inf Kukuh, Danyon 642/Kps Letkol Inf Andika, Komandan Denpom Sintang Letkol Cpm Raindy beserta 4 orang anggota.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
BD