KUBU RAYA, POSTKOTAPONTIANAK.COM-Dalam rangka pra persiapan Pemilu dan Pilpres serta Pilkada tahun 2024 dan setelah ditetapkannya batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sesuai Permendagri tahun 2020, KPUD Kubu Raya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ampera Raya, Senin (06/12/2021).
Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir antara lain Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data. Sedangkan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir mendampingi adalah Fitri selaku Sekretaris, Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas, Mulyadi selaku Plt. Kasubbag Program dan Data, serta 3 orang staff lainnya. Setibanya di Kantor Desa Ampera Raya, rombongan disambut dengan baik oleh Raja Junaidi selaku Kepala Desa Ampera Raya dan Kliwon Hariyanto selaku Sekretaris Desa Ampera Raya beserta jajarannya.
PARTISIPASI MASYARAKAT DIPERLUKAN DALAM MENJADIKAN KOTA BERSIH DAN SEHAT
Ketua KPUD Karyadi, yang memimpin rombongan kepada media ini mengatakan Desa Ampera Raya merupakan desa pertama dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya yang dirasa penting untuk dikunjungi. Karena ini menyangkut hak warga untuk ikut dalam konstalasi politik, maka data jumlah penduduk guna menentukan titik-titik TPS dan kebutuhan pemilih lainnya mesti akurat. Dalam hal ini Pihak KPUD juga telah berkoordinasi dengan Dukcapil Kubu Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Khusus untuk Desa Ampera Raya yang baru saja selesai perkara batas desanya, khususnya pada segmen batas Perumnas IV menjadi perhatian khusus dari KPUD Kubu Raya. Mengingat penduduk Perumnas IV yang Ber KTP Kota Pontianak jumlahnya sangat besar, yakni sekitar 4000an pemilih, untuk itu pihaknya perlu mendapatkan data mutasi penduduk dari wilayah tersebut ke Kabupaten Kubu Raya.
Curi Pipa Besi Milik PT Telkom Indonesia, Seorang Pria di Tangkap Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara
“Dalam hal ini perlu adanya koordinasi antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya guna menginformasikan, sosialisasi serta mengedukasi masyarakat tentang Permendagri Nomor 52 tahun 2020 serta teknis perpindahan penduduk dari Kota ke Kabupaten. Pasalnya KPUD akan mulai melakukan validasi data pemilih pada awal tahun 2023,” ujar Karyadi.
Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa persoalan migrasi data penduduk perlu diselesaikan secepatnya. “Ini pelik bagi kami, kalau ini terlambat dalam proses penanganannya, maka hak konstitusi warga sebagai pemilih menjadi hilang karena menurut Undang-Undang, pemilih didasarkan domisili yang dibuktikan dengan KTP,” ucapnya.
Karenanya upaya untuk mendorong penanganannya perlu dioptimalkan agar hak pilih bagi warga tidak terabaikan. Encep Endan memberikan saran agar dibuatkan Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk. “Minimal dari Dinas Dukcapil dengan Dinas PMD membuat Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk” tambahnya. Dengan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan migrasi data penduduk sehingga dapat juga membantu proses pendataan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Sementara itu Kepala Desa Ampera Raya Junaidi Raja, menyambut baik kunjungan komisioner KPUD Kubu Raya ke Kantor Desa Ampera Raya. Pihaknya akan selalu siap memberikan informasi maupun data mengenai jumlah penduduk terutama menyangkut data pemilih untuk gelaran Pemilu, Pilpres maupun Pilkada tahun 2024 mendatang.
Junaidi Raja, mengungkapkan dari proyeksi data terakhir pada saat Pilkades tahun 2019, jumlah DPT di Desa Ampera Raya kurang lebih 1900 orang. Dengan keluarnya Permendagri No. 52 tahun 2020, di mana Perumnas IV masuk ke wilayah Kubu Raya, tentunya secara bertahap jumlah penduduk Ampera Raya akan bertambah dan itu artinya DPT juga akab bertambah.
“Namun saat ini masih sedikit sekali warga Perumnas IV yang mengurus pindah kependudukan. Untuk itu kami akan terus mengupayakan hal tersebut, dengan membantu dan mempermudah proses pengurusan administrasinya. Prosesnya yakni warga hanya menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ke Kantor Desa Ampera Raya, selanjutnya petugas kami akan mengurusnya ke Dukcapil Kubu Raya,” terang Junaidi./*
KLI.