Sanggau ( PKP ) : Perusahan Listrik Negara (PLN) terus berkomitmen memenuhi hak-hak konsumen dengan melakukan digitalisasi layanan, Salah satunya adalah mendekatkan konsumen dengan layanan PLN melalui PLN mobile dan https://web.pln.co.id/ .
Tapi Sangat kita sayangkan, Layanan PLN ini terganggu dengan adanya birokrasi yang berbelit – belit yang di keluarkan oleh Pihak Rekanan PLN itu sendiri, Salah satunya Instalatir dan lembaga yang mengeluarkan, Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp tentang peraturan baru yang di keluarkan oleh badan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Menurut salah satu pimpinan (PLT GENERAL MANAGER KONSUIL). Untuk mengeluarkan SLO pada tanggal 17 Januari 2022, Di keluarkan peraturan baru harus menggunakan NOMOR IDENTITAS INSTALASI TENAGA LISTRIK (NIDI) sebagai syarat , Padahal selama ini SLO yang di keluarkan oleh badan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Salah satu badan LITE/TR tertua di Kalimantan barat yaitu konsuil biasanya meminta data ke lapangan dan sekarang orang dalam LITE tersebut yang harus turun ke lapangan menurut salah satu pimpinan (PLT GENERAL MANAGER KONSUIL) , Karena menurut beliau NIDI ini membuat pekerjaan mereka bertambah berbelit-belit, dengan “candaan” beliau juga mengatakan bergumpal – gumpal. Pria yang biasa di panggil akrab pak Trisno ini mengakhiri ucapannya.
Dari hasil investigasi Tim di lapangan, banyak sekali ditemukan kejanggalan untuk calon pelanggan PLN harus mengurus pasang baru, karena harus melalui dua lembaga yang pekerjaan sama, yang sama2 mengecek pekerjaan instalasi yang akan di pasang untuk menyambung kwh meter, dan harus mengeluarkan uang dari badan SLO yang di sebut LITE sebagai contoh untuk daya 2200, mengeluarkan uang sebesar 110.000, sementara untuk NIDI yang di keluarkan istilatir sebesar 80,000, dana-dana yg di keluarkan belum jelas untuk apa.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, ke seorang instalatir yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, biaya-biaya itu, untuk biaya gambar dan biaya penerbitan SLO serta biaya survey.
Informasi juga kita dapatkan dari salah seorang masyarakat yang berinisial alx saat mereka melakukan pertemuan yang berkaitan dengan permasalahan pemasangan kwh meter yang di urus oleh salah seorang instalatir yang tak kunjung di pasang, karena masyarakat desa dan adat menolak karena di janjikan tidak ada kepastian.
Akhirnya pihak instalatir yg juga mantan org PLN yang mengurus pemasangan instalasi tersebut meminta bantuan Wakil Bupati Sanggau. Wakil Bupati Sanggau menginformasikan kepada salah seorang kepala desa di Kecamatan Meliau agar jangan memasang kwh kepada pihak instalatir lain.
“Akhirnya pada Senin tgl 24 Januari 2022 kami di panggil pak camat meliau untuk memfasilitasi pertemuan kami dengan pihak instilatir. Dari pertemuan tersebut kami masyarakat desa di paksa harus tetap memasang dengan instilatir tersebut dan instilatir tersebut sempat mengacam kami kalau tidak memasang, mereka akan menempuh jalur hukum karena mereka sudah banyak rugi, ucap salah seorang instilatir yang hadir di situ.” Jelas masyarakat yg berinisial alx menurut mantan org PLN tersebut yang di panggil akrab Pak Syarif bawasannya ground atau arder, T- dus yang syarat untuk mengeluarkan SLO tersebut itu jangan di pakai, “Karena saya tidak pakai itu aja keluar juga kwh slonya dan terpasang juga kwh meternya contoh salah satunya di desa meranggau Kecamatan Meliau kabupaten sanggau kwh sudah terpasang dan kami tidak mengunakan ground dan t,dus karena memasang ground dan t.dus sangat berbahaya klu kedalaman nya tidak sampai menyentuh air, akan mengeluarkan asap berbahaya jika di dekati anak-anak dan bisa menyedot pulsa membuat pulsa di kwh menjadi berkurang dan T- dus sambungan kabel yg di pasang syarat dari slo itu sangat berbahaya karena menurutnya mengundang tikus bersarang dan cicak bertelur sangat beresiko klu di pasang di sambungan kabel.
Karena kwh yang kita pasang ini kwh pintar jadi nggak perlu ground atau arde pungkasnya./*
ABRAHAM.