SANGGAU – POSTKOTAPONTIANAK.COM :
Setelah mendapatkan informasi dari warga,akan ada transaksi peredaran gelap narkotika masuk dari negara Malaysia ke perbatasan wilayah Indonesia .
Polsek dikawasan perbatasan seperti Polsek Entikong,Polsek Noyan dan Sekayam
meningkatkan pengawasan.
Mereka tak mau kecolongan,dan selalu koordinasi,guna menggagalkan masuknya barang yang dapat merusak kesehatan itu.
Pangintaian terus dilakukan,tak kenal waktu,ahirnya pada sabtu malam petugas melihat ada orang yang gerak geriknya mencurigai,tak mau kecolongan ketiganya langsung disergap,dan diperiksa.
Hasil pemeriksaan dan lidik sementara,mereka membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, ketika dikonfirmasi senin kemaren,
membenarkan pihaknya telah menangkap 3 orang yang akan melakukan transaksi peredaran narkoba diwilayah perbatasan.
Ketiganya langsung diamankan, masing masing berinisial ES (43) A (43) dan J (42) serta barang bukti berupa 7 bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat bruto sekitar 7 kilogram dan 1 kantong plastik berisikan 2.136 butir ekstasi ketiganya bukan warga Sanggau ujarnya.
Mereka,beserta barang buktinya kita amankan dipolres sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut dan Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk mendatkan informasi jaringan pelaku,
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi kepada petugas kami dilapangan, ini menandakan masyarakat sanggau tidak menginginkan adanya peredarannya narkotika yang dapat merusak kesehatan.
Ia menghimbau kepada masyarakat hususnya yang berdomisili di Kawasan perbatasan,mari kita jaga daerah kita bebas dari peredaran Narkoba,jangan takut melaporkannua ke Polisi,
Jika mengetahu akan adanya peredaran dan pemasukan narkoba,identitas pelapor tetap kita rahasiakan harapnya./
MN/DN.