Laporan PT. Umekah Sari Pratama Terhadap Saudara FR, Terindikasi Dipaksakan

 

Sawit

KETAPANG, (POST KOTA ). Laporan Manajemen PT. Umekah Sari Pratama (PT.USP) Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang kepada pihak Kepolisian Resort Ketapang terhadap FR yang mengambil jasa pengangkutan Buah sawit yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit PT.USP terkesan dipaksakan,

Sehingga FR harus ditahan di Polres Ketapang sejak 7 Desember 2022 hingga sekarang.

FR saat diminta penjelasan bersama-sama Pihak keluraga di tahanan Polres Ketapang menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pencurian buah sawit milik PT. USP.

Ia hanya mengambil jasa pengangkutan. Buah sawit yang diangkut pada tanggal 7 Desember 2022 tersebut adalah buah sawit milik ibu Sekadam yang dipanen di kebun pribadinya.



Kasdam XII/Tpr Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-66 Pemprov. Kalbar


 

” Saya hanya di suruh untuk mengngakut oleh Ibu Titin sebagai pembeli buah sawit Ibu Sekadam dengan jumlah sawit yang dibawa dari hasil penimbangan di tempat penumpukan berjumlah 962 Kg,” ucap dia.

Ia menjelaskan, pada saat itu jalan yang digunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut jalan PT.USP.

Kebun Sawit

Pada saat itu karena jalannya rusak saya memperbaiki jalan tersebut agar Pic-up yang saya Bawa yang sudah bermuatan sawit tersebut bisa lewat.

Disaat saya sedang memperbaiki jalan tersebut tiba-tiba mobil Pic-up saya diamankan oleh pihak PT.USP karena dicurigai melakukan pencurian buah sawit PT.USP karena didalam Pic-up yang saya bawa ada buah Sawit Restan (Panen Lama) dengan Buah sawit panen Baru.

Karena saya merasa tidak melakukan pencurian saya mengikuti saja arahan Pihak PT.USP dan di bawa Ke Polres Ketapang.


DEPLOVER PT HOSANA UTAMA DIMINTA UNTUK MEMBANGUN SALURAN


 

Untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam ” Post Kota Pontianak ” , melakukan Investigasi dan meminta penjelasan kepada pihak—pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Pada Tanggal 24 Januari 2023, wartawan media ini, menemui Ibu Sekadam Pemilik Buah sawit yang diangkut oleh Saudara FR.

Saat dimintai penjelasan Ibu Sekadam menuturkan pada tanggal 6 Desember 2022 ibu Sekadam mendatangi ibu Titin tempat ibu Sekadam biasa menjual hasil panen buah sawit yang dipanen di kebun pribadinya yang sudah dipanen oleh suaminya Bapak Lasmin.


KEMELUT TANAH AHLI WARIS DI SUNGAI NIPAH “IBU JUHRA” KALI INI MENJALANI SIDANG KESIMPULAN


 

Karena pada hari hujan maka mobil tidak bisa masuk kelokasi penumpukan buah sawit yang sudah dipanen oleh suaminya.

Kemudian ibu Titin bilang besok saja (7-12-22), nanti FR yang angkut, dan ibu Sekadam pulang lagi kerumahnya.

Telatnya pada tanggal 7 Desember 2022 ibu Sekadam ke lokasi kebun ditempat penumpukan buah sawit yang sudah dipanen oleh Bapak Lasmin, pada saat dilokasi FR juga sudah berada di tempat penumpukan, kemudian kami menimbang buah sawit yang sudah ditumpuk bersama FR, Bapak Lasmin, dan WN Kernet Pic-up FR.

Setelah selesai ditimbang lalu dimuat ke Pic-up. Sedangkan Jumlah buah sawit yang di timbang 962 Kg.


Kasdam XII/Tpr Buka Rapat Koordinasi Penyusunan Rentinkon Kodam XII/Tpr TA 2024


 

Kemudian setelah selesai ibu Sekadam pulang kerumahnya. Sekitaj jam 4 sore ibu Sekadam mendatangi ibu Titin kerumahnya untuk mengambil uang penjualan sawit sejumlah Rp.1.300.000. dan ibu Titin Membayar kepada Ibu Sekadam.

Bapak Lasmin (Suami Sekadam) menjelaskan Pada tanggal 3 Desember 2022 Bapak Lasmin memanen sawit di kebun pribadinya dari pukul 7 pagi sampai pukul 12 siang,

Diketahui bahwa pada tanggal 4 Desember 2022 Bapak Lasmin kembali memanen sawit dikebun pribadinya dilokasi kebun yang sama dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang, Selanjutnya pada tanggal 5 desember 2022 Bapak Lasmin kembali memanen buah sawit di kebun pribadinya dilokasi kebun yang sama, dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang.

Lalu ada tanggal 7 Desember 2022 Bapak Lasmin kembali memanen sawit di kebun pribadinya sebelah dataran lembah yang belum sempat terpanen pada panen sebelumya sebanyak 10 tandan.



Gugatan Terhadap Kepemilikan Sah Tanah Ahli Waris di Desa Sungai Nipah Terus Berlanjut



 

Setelah habis memanen karena tempat penumpukan yang biasa digunakan untuk menumpuh buah sawit yang di panen dari kebunnya sendiri Mobil Pic-Up tidak bisa masuk karena jalannya licin maka Bapak Lasmin meminta izin kepada Saudara Pian Karyawan PT. USP untuk menumpang tempat untuk menumpuk buah sawit yang sudah dipanen.

Maka oleh Saudara Pian mengizinkan, Pian menyampaikan membolehkan. Namun buah sawit Bapak Lasmin harus di beri Merek/atau diberi tanda.

Setelah mendapat izin, bapak Lasmin dan WN Kernet Mubil Pic-up FR mulai mengangkut buah sawit yang sudah dipanen di kebunnya sendiri dengan cara menggunakan keranjang, kemudian buah sawit yang sudah dimasukan dalam keranjang lalu di ambin (posisi keranjang di belakang Badan) lalu dengan berjalan kaki menelusuri jalan setapak menuju tempat penumpukan yang sudah di izinkan.

Kemudian buah sawit yang sudah diangkut langsung ditimbang dan dimuat ke dalam Pic-up yang sudah berada di tempat penumpukan. Setelah buah sawit bapak Lasmin termuat habis ke dalam pic-up Bapak Lasmin lansung pulang, jumlah sawit dari hasil penimbangan sebanyak 962 Kg. ungkapnya./Jer


Write a Reply or Comment