Lembaga Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa Resmi Beroperasi di Kabupaten Kubu Raya

 

Lembaga Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa
Lembaga Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa

Kubu Raya, Kalbar – PostKotaPontianak.com Bupati Kubu Raya meresmikan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bantuan Hukum Pijar Katulistiwa (BHPK) pada hari ini Senin 17 Oktober 2022

Untuk kantor beralamat di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan peresmian kantor LBH BHPK dihadiri Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan. S.H, Ketua DPRD Kubu Raya diwakili Wakil Ketua I Ir. Usman, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti SH., MH., Kapolres Kubu Raya diwakili Ipda Lisan Pura, S.H, Ketua BNNK Kubu Raya AKBP AH. Daulay. S.H.,

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Dr.Hermansyah SH. M.Hum, Kadis Kominfo Kubu Raya Eddy Mudianto SH., M.H., Camat Sungai Raya Drs. Ikhsan Sukendra, M.Si., Ketua BHPK Aswan, S.H dan Pengurus LBH BHPK.

Dalam kata sambutannya Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendarawan, S.H., mengatakan dengan hadirnya LBH ini guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,

Visi misi Kabupaten Kubu Raya adalah mengejar kebahagian bagi warga masyarakatnya. Saya selaku Bupati mengucapkan terimakasih kepada LBH yang hadir untuk mengisi ruang keadilan bagi masyarakat.

“Semoga LBH BHPK tidak mengenal lelah dalam menjalankan perannya memberikan bantuan hukum,

Pemkab Kubu Raya selalu proporsional dalam memberikan informasi guna pemenuhan hak dasar warganya.

Kami menganggap seluruh mitra adalah sebagai basis data dalam penyusunan geospasial Kab. Kubu Raya, kata Muda.

Selanjutnya ia mengatakan, “Kasus yang trend terjadi pada saat ini adalah KDRT sehingga dibutuhkan data akurat guna memberikan pendampingan kepada para korban, semoga LBH dapat terus memberikan kontribusinya bagi seluruh warga masyarakat yang membutuhkan, ungkapnya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade pada saat dikonfirmasi mengatakan, Dengan di resmikannya Kantor LBH Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa di kabupaten Kubu Raya oleh Bupati Kubu Raya, Kami Polres Kubu Raya sangat mendukung dengan adanya LBH BHPK, diharapkan dapat melayani masyarakat kubu raya yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma – cuma atau tidak dipungut biaya dimana pengurusnya merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, terang Ade.

Selanjutnya Ade juga mengatakan, Dasar dari pembentukan Lembaga Bantuan Hukum yaitu UU No 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dengan tugas memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum

, Dalam konteks tugas bantuan hukum, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan, kata Ade.

Pada kesempatan itu ketua Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa Iswan ,SH. Saat dikompirmasikan nya kepada berberapa awak media mengatakan,ini adalah perkumpulan para alumni dari fakultas Hukum sebanyak 25 advokad .

Kemudian dengan terbentuknya lembaga Bantuan Hukum tersebut ,kami ingin membantu masyarakat yang kurang mampu Yang rentan terhadap Masalah hukum. Sehingga dengan terbentuknya LBH ini kami akan membebaskan semua pembiayaannya secara gratis.

Seperti terjadi masalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh karena jika ada orang tua yang tidak mampu untuk membayar jika terjadi ada persidangan tentu akan kami bantu tutur nya.

Untuk yang terakhir kami ada mrnanangani masalah kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang perempuan berusia 13 tahun dan yang laki- laki berusia 19 tahun oleh orang tua yang laki- laki anaknya di nikahkan secara siri.

Namun sudah dinimahkan secata diri namun orang tua yang perempuan tidak menyetujui pernikahan anaknya tersebut secara nikah siri.

Oleh karena anaknya masih dibawah umur jadi sesuai dengan apa Yang diucapkan oleh Bupati kubu Raya masakah itu harus ada mediasi.jika didalam mediasi yang sudah dilakukan tersebut gagal atau menuju jalan buntu barulah kita minta selesaikan masalah tersebut secara hukum

(Humas //,Muly  //


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *