Lokasi Tanah Sengketa Dibangun Gudang, Juhra, Tuti Bersama Ahli Waris H. Adam Gugat Danil dan BPN

POSTKOTAPONTIANAK.COM



Redaksi – Mempawah

Sabtu, 11 Februari 2023

===

Gugatan 7,8 M Tidak Di Respon Tergugat, Perkara Jalan Terus



 

” Sony yang Mengakui Tenaga Teknisi Pihak Perusahaan, Tanah Sudah Dibeli dan Dibayar Lunas “

Sidang lapangan
Sidang lapangan

SUNGAI NIPAH ( MEMPAWAH ) – ( PKP ) : Diketahui,Bahwa Juhrah bersama Rita Andriana,SH dan Andi Supardi adalah sebagai anak Ahli waris yang mempunyai tanah di Sungai Nipah Kelurahan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Kenapa kami lakukan gugatan kepada Danil yang mejual tanah waris orang tua kami kata Juhra,Tuti Andriani dan Andi Supardi dikarenakan kami sebagai ahli waris mengetahui bahwa tanah waris almarhum orang tua kami Telah dijual kepada orang lain sedangkan kami mempunyai bukti Syah kepemilikan, jelasnya kepada awak media belum lama ini.

Kami sebagai anak dari almarhum orang tua kami tentu merasa janggal karena tanah waris yang sudah dimiliki almarhum orang tua kami telah dijual kepada orang lain tanpa Sepengetahuan pihak ahli waris tutur, Juhra.

Ahli waris
Ahli waris

Yang lebih parahnya lagi, tanah Waris dari peninggalan almarhum orang tua kami tersebut telah dibikinkan Sertifikat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan begitu sudah dibikinkan Sertifikat lalu dijual kepada orang lain lagi itu yang kami tidak terima hingga kami melakukan gugatan ke pengadilan, ungkapnya.



Mengikuti Kegiatan Perbakin di Pontianak Sekadau Utus 12 Peserta


BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Pontianak Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Jasa Pekerja Receiving Dlivery Kalimantan Barat



 

Padahal kami memiliki bukti yang syah atas kepemilikan tanah dan dilokasi tanah waris orang tua kami objek tanahnya tidak meleset karena sesuai dengan batas yang kami ketahui, jelasnya.

Selain itu, Bapak Sulaiman adalah salah satu saksi yang membeli tanah berasal dari Ahli waris. Itu bukti bahwa tanah itu memang benar milik kami.

Lokasi tanah yang di sengketakan dibangun gudang
Lokasi tanah yang di sengketakan dibangun gudang. Foto dok PKP

H. Adam itu adalah almarhum orang tua kami tutur Juhra ,Siti Andriani dan Andi Supardi bahwa ,orang tua Kamilah sebagai pemilik yang Syah atas tanah yang luasnya sekitar 11,772,M2.

Lalu kenapa ada orang yang tega untuk menguasainya,sedangkan kami sebagai ahli waris tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanah almarhum orang tua kami kepada pihak lain.



Gugatan Terhadap Kepemilikan Sah Tanah Ahli Waris di Desa Sungai Nipah Terus Berlanjut



Kata Tuti Andriana, Tanah Yang di Bangun Gudang di Lokasi Ahli Waris Gugat Tersebut Adalah Milik Almarhum Orang Tuanya



Juhrah dan Ahli Waris Merasa Kesal Lantaran Tanah Milik Orang Tuanya di Desa Sungai Nipah Seluas 11,773 m2 di Miliki Orang Lain



 

Memang mulanya dilokasi tanah tersebut adalah tanah garapan,yang menggarap itu adalah almarhum orang tua saya.

Pada awal mulanya saya pernah berkordinasi dengan pak Kalam orang tua dari Pak Danil yang tinggal di dekat pasar jungkat, saya bicara secara kekeluargaan dengan Pak Kalam waktu itu, cerita Juhra karena pada mulanya pak Kalam tersebut, menurut Juhra hanyalah sebatas menduduki dilokasi tanah itu saja tidak pernah membeli tanah tersebut dengan almarhum orang tua kami pada waktu itu. Dikarenakan pada saat itu waktu kami Ingin menyelesaikan masalah tanah waris yang diduduki. Namun secara kekeluargaan ternyata dia Kurang Respon dengan pihak kami sehingga kami lakukan gugatan, jelas Juhra.

Perlu diketahui menurut Juhra, ” Dasar Pak Kalam itu memiliki tanah almarhum orang tua kami tersebut tidak ada”. Karena awal mulanya tanah tersebut adalah memang tanah garapan karena diketahui dilokasi tanah yang di sengketakan tersebut adalah tanah almarhum orang tua kami.


Dandim 1013/Mtw Bersama FKPD Kab. Barito Utara Sambut Kedatangan Danrem 102/Pjg Sekaligus Ramah Tamah


 

Karena kami memiliki bukti dan data Vonis pengadilan dari Mahkamah agung kemudian ada surat hibahnya.

Kami berharap kata Juhra, agar tanah Waris Orang Tua kami tersebut bisa kami miliki kembali dan bisa kembali kepada kami sebagai anak ahli waris.

Dan kami minta agar tanah almarhum orang tua kami yang sudah dibuatkan orang lain sertifikat kami hanya meminta kepada pihak BPN Kabupaten Mempawah untuk segera dapat di batalkan, harapnya.

Sebagai kuasa Hukum Juhra selaku pihak penggugat Suherman SH.M.H saat dikonfirmasikan kepada Sejumlah Media disaat melakukan sidang dilapangan, Dia mengatakan sesuai dengan surat dari PN Kabupaten Mempawah dalam perkara gugatan perdata gugatan No.86/Pdt/,G/2022,PN , Mempawah akan melakukan sidang pemeriksaan setempat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah sebagai penggugat adalah Juhra yang tergugat adalah Danil dan BPN Mempawah.


Sabu Seberat 7,1 Kg Berhasil Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan, Ini Komitmen Kodam XII/Tpr Berantas Narkoba



 

Disamping itu, Andi Supardi selaku Anak Almarhum Adam yang memiliki tanah waris turut memberikan Komentarnya.

Dia menyatakan untuk lokasi tanah waris orang tua kami yang disengketakan tersebut memang benar berlokasi diatas lahan yang sudah dibangun gudang itu sudah benar dan kami yakin disitulah lokasinya bukan ditempat lain.

Kenapa kami bisa katakan begitu dikarenakan semua itu berdasarkan surat hibah kepemilikan tanah pada tanggal 5 Mei 1983, Andi Supardi.

Tuti Andriana,SH Selaku anak Almarhum Adam sebagai ahli waris kepemilikan tanah dan dia mengatakan kenapa pihak kami selaku kepemilikan tanah yang Syah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah karena saya merasakan didalamnya ada yang kurang pas untuk menguasai hak Tanah ahli waris orang tua kami karena kami sebagai ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah waris milik orang tua kami kepada pihak lain, tegas Tuti.

Untuk sekarang ini, sudah berberapa kali mengikuti persidangan, mungkin untuk sidang yang akan datang hanya sidang keputusan, ucap dia.

Andi Supardi salah satu pihak ahli waris sempat datang ke lokasi tanah yang di sengketakan tersebut. Saat ini diatas tanah itu sudah berdiri bangunan gudang. Pada waktu itu pihak ahli waris ketemu Bapak Sony.



HPN 2023 : Pelayanan Aparat Keamanan Ekspedisi Geopak Kaaldera SMSI Membanggakan, Ketum SMSI Ucapkan Terimakasih


 

Bapak Sony mengatakan bahwa dirinya berada disini belum Lama datang dari Banjarmasin dan diutus perusahaan dari cabang disana hanya sebagai Tenaga Teknisi atau pemasang mesin Genset untuk keperluan gudang Mebel.

Dia mengatakan terhadap munculnya permasalah tanah ini yang dipermasalahkan tidak mengetahui karena saya hanya lah seorang pekerja yang disuruh kerja untuk memasang mesin gengset, ucapnya saat di temui di lokasi gudang.

Lanjut Sony, Saya ada empat ( 4 ) orang kawan sebagai tenaga tehnesi yang diutus dari perusahaan untuk memasang mesin disini dan kami diutus dari perusahaan di Banjarmasin yang mempunyai cabang dari Tarakan dan Samarinda.

Saya sebagai Teknesi di gudang ini hanya tau pasang mesin saja, sambung Sony.

Memang sejak awal juga saya tau informasi bahwa lokasi tanah ini ada pemiliknya karena pada waktu saya di Banjarmasin, mereka ada survei ke lokasi bersama penjual, jelasnya.

Sony yang mengaku sebagai Teknesi Pihak Perusahaan mengatakan bahwa tanah tersebut sudah di beli, demikian teknisi lapangan menyebutkan rencananya akan di bangun usaha busa mebel dalam waktu yang singkat.

Kata Sony, kepada Tim Media, untuk proses pembangunan belum rampung seratus persen. Sedangkan jumlah karyawan saat ini hanya 4 orang yang berasal dari Maluku dan Banjarmasin. Menurutnya, karyawan memang sudah mengetahui permasalahan lahan tersebut dan Pak pak Kades, beber Sony.

Untuk diketahui, menurut Sony Pembelian lahan sudah terjadi setahun yang lalu dan di lunasi pada tahun ini juga, Kamis ( 2/02/23 ).



Kapolres Kubu Raya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-Nahdlah di Universitas Nahdlatul Ulama



 

Konfirmasi Terkait sengketa tanah tersebut kepada Kepala Desa “Sungai Nipah, Agus Surapati “melalui via Telpon Selulernya Berapa waktu lalu, Dia menjelaskan di saat ditanyakan tentang ada jual beli tanah waris Juhra diwilayah Desa Sungai Nipah Kec Jongkat Kabupaten Mempawah, Kades menyampaikan bahwa memang tau sebelumnya namun Cuma hanya lewat imfomasi saja, jawab Kades.

Oleh karena tanah tersebut sudah bersertifikat dan disaat orang membuat sertifikat tersebut tidak melalui Desa yang jelas melalui Notaris lah, ucapnya.

Menurut penjelasan Kades Terkait jual beli pihaknya tidak hadir di dikarenakan semua sudah di serahkan ke jalur hukum dan tinggal menunggu hasil persidangan yang sudah di laksanakan beberapa waktu yang lalu.

Pihak desa sudah menjalankan sumua data permasalah ke sidang Pengadilan untuk itu dalam waktu dekat tingal menerima hasil akhir persidangan, imbuhnya.

Selain itu jelasnya, Mengenai saksi yang hadir pada waktu proses jual beli saya tidak ikut ambil bagian karena sudah ada perwakilan.

Lanjutnya, pembeli tanah bernama Ferdy yang berdomisili di Manado dan sebelumnya sudah terjadi pengecekan lokasi. Keterangan dari yang bersangkutan awal dan sudah di urus dengan pihak Notaris.

Apalagi masalah ini juga sudah ditangani pihak pengadilan Mempawah jadi semua itu kita serahkan ke pengadilan jadi intinya saya tidak berani berkomentar tentang masalah itu, pungkasnya.

Tim Liputan.

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *