POST KOTA || TANGERANG SELATAN | Kopi Pagi : Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (Unpam,red) Tangerang Selatan, Banten melakukan pengabdian kepada masyarakat yang di dampingi oleh Dosen Pembimbing Wina Bugi Wijaya, S.H.,M.H di SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Tangerang, pada 12 – 14 Juni 2023.
Dalam kegiatan mahasiswa Unpam ini sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang terdiri dari 5 anggota didalamnya yaitu sebagai Ketua Titi Siti Rohmah, sebagai Pemateri Eka, Syailla Nur Aziz Gunawan, Sevi Maytasari dan Uni Sri Mulyani sebagai Penerima Tamu.
Pada kesempatan tersebut, Mahasiswa Unpam Fakultas Ilmu Hukum ini mengambil Tema “PENYULUHAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA PADA SISWA/i SMK SASMITA JAYA 1”.
Adapun kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 14 Juni 2023 disambut positif oleh pihak sekolah.
Dalam hal ini Kepala SMK Sasmita Jaya 1, Suprihatin, S.Pd menanggapi dengan baik dan mendukung kegiatan yang di lakukan beberapa Mahasiswa Universitas Pamulang,”Kami mengucapkan banyak terima kasih, dan tentunya kami sangat mendukung. Karena materi yang di sampaikan sangat bagus untuk siswa-siswi SMK Sasmita Jaya 1, sehingga diharapkan semua warga di satuan pendidikan baik anak yang belajar, maupun guru berhak mendapatkan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman untuk melaksanakan proses pembelajaran.,” ujar Suprihatin.
Sementara itu, Wina Bugi Wijaya juga menyampaikan bahwa,”Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bentuk sinergitas institusi Pendidikan dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan dan pemahaman sebagai upaya pembangunan pengetahuan terhadap hukum yang berkelanjutan,’’ jelas Wina.
Lebih lanjut Wina Bugi Wijaya mengungkapkan bahwa,”Kegiatan mahasiswa fakultas hukum Mengabdi disambut baik oleh kepala SMK maupun siswa dan siswi SMK Sasmita Jaya 1, di mana siswa dan siswi mendapatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman terkait hukum ketenagakerjaan,” imbuh Wina.
Hal senada disampaikan Sevi Maytasari,”Sosialisasi hukum perlindungan anak membantu mengedukasi anak-anak tentang hak-hak mereka. Anak-anak memiliki hak-hak dasar, seperti hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan dari kekerasan, hak untuk berkembang, dan lain sebagainya. Menyosialisasikan hukum ini di sekolah membantu anak-anak memahami hak-hak mereka sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dan tahu kapan hak-hak mereka dilanggar.,’’ ujar Sevi.
Dan menurut Eka pun menyampaikan bahwa,” Sosialiasi tentang hukum perlindungan perempuan dapat membantu mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan, pemerkosaan, atau kekerasan dalam rumah tangga. Dengan mengetahui tanda-tanda ini, siswa dapat lebih mudah melaporkan kasus-kasus kekerasan dan membantu korban mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.,’’ harap Eka.
Dalam kesempatan yang sama, Titi Siti Rohmah, Ketua Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiwa FH Unpam, menjelaskan bahwa,”Melalui sosialisasi ini, siswa diajarkan untuk mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan atau penelantaran terhadap anak dan perempuan. Mereka dapat menjadi penjaga yang lebih baik terhadap tindakan-tindakan yang merugikan dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.,” Jelas Titi
Haris/DYN.