Mahasiswa Geruduk DPRD Mempawah, Soroti Anggaran Pendopo Rp 15 Miliar

Mempawah, 2 Desember 2025 Postkota Pontianak — Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari HMI, IKAMI, PMII, PRISMA, DEMA STAI Mempawah, dan GMNI kembali menggeruduk Gedung DPRD Mempawah, Senin siang. Mereka mengecam alokasi anggaran pendopo senilai Rp15 miliar yang dinilai tidak memiliki urgensi dan jauh dari kebutuhan prioritas masyarakat.

Dalam penyampaian orasinya, korlap aksi Khairul Abror dan Muslim menegaskan tiga tuntutan utama:

  1. Transparansi penuh penggunaan APBD,
  2. Penghentian proyek-proyek yang dinilai hanya menguntungkan elit kekuasaan, dan
  3. Desakan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.

Keduanya menyebut anggaran pendopo sebagai bentuk pemborosan di tengah masih banyaknya persoalan publik yang belum diselesaikan pemerintah daerah.

Tuntutan Pembatalan Rumah Dinas Bupati Rp22 Miliar

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menuntut pembatalan total pembangunan rumah dinas Bupati Mempawah senilai Rp22 miliar yang dinilai tidak prioritas dan tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat.

Mereka mengutip dasar hukum sebagai berikut:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (1) dan (2): Belanja daerah harus diarahkan pada urusan wajib dan pelayanan dasar, bukan pada pengeluaran yang tidak mendesak.
  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 huruf (d): APBD wajib dikelola secara efisien, efektif, dan tidak boros.

Aliansi mendesak agar anggaran tersebut dialihkan ke program yang lebih mendesak, seperti penanganan banjir, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur dasar.

Dasar hukum tambahan:

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 4: Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
  • UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 12 dan 13: Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah kewenangan utama pemerintah daerah.

Tolak Kenaikan PBB-P2 Tahun 2026

Mahasiswa turut menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang dinilai hanya akan menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Dasar hukum yang mereka ajukan:

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3): Penetapan tarif pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • UUD 1945 Pasal 23A: Setiap pungutan kepada rakyat harus berkeadilan.

DPRD Tidak Hadir, Massa Semakin Geram

Situasi memanas ketika massa meminta audiensi, namun tak satu pun anggota DPRD Mempawah muncul untuk menemui mereka. Mahasiswa menuding para wakil rakyat memilih menjauh dan membubarkan diri tanpa memberi tanggapan ataupun kesepakatan apa pun.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.

Karena tidak ada respons, Aliansi Mahasiswa menyatakan kecewa dan menyebut DPRD telah gagal menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Mereka menegaskan siap menggelar aksi lanjutan apabila pemerintah daerah dan DPRD tetap bungkam terhadap tiga tuntutan utama yang disampaikan.

(HR)


Write a Reply or Comment