POSTKOTAPONTIANAK.COM
MEMPAWAH – Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Mempawah, Maman Suratman, M.Sos mengatakan terkait adanya Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kabupaten Mempawah dalam rangka untuk melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan permainan dalam tender proyek pasar rakyat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah dengan lokasi proyek yang terletak di Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit bukan kewenangan DPRD Kabupaten Mempawah melainkan kewenangan lembaga penegak hukum.
Sekertaris Dinas Kesehatan Melawi, dr Sien di Buat Kaget Oleh Para Staf di Kantornya
Berikan Motivasi, Persit Kartika Candra Kirana Ikut Sukseskan Gebyar Vaksinasi
Kades Tolak BLT, Maman Marah !!!
Karena itu Maman menyayangkan DPRD Kabupaten Mempawah tidak memahami Tugas Pokok dan Fungsinya, hal ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya, karena berdampak mempermalukan lembaga DPRD Kabupaten Mempawah itu sendiri.
Lebih lanjut Bung Maman menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pasar rakyat Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit untuk tidak hadir Jika diundang oleh Pansus DPRD Kabupaten Mempawah, sebab hal itu bukan kewenangan DPRD tegas Bung Maman.
Senada dengan diatas, Bung Maman mengatakan Panitia Khusus (PANSUS) itu dibentuk dalam hal terjadi sesuatu yang bersifat Urgensial dan strategis terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan bukan hal yang bersifat teknis, sedangkan terkait dengan persoalan tender itu adalah persoalan teknis, jadi tidak tepat dibentuk Pansus, karena itu Bung Maman Suratman menyarankan agar Pansus tersebut dibubarkan./* US.
Publish Udin Subari.