POST KOTA – MEMPAWAH :
Terkait beredarnya video rekaman dan pernyataan Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, yang memberikan seruan atau imbauan untuk memilih Capres yang mendukung pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) mendapat tanggapan dari masyarakat luas.
Maman Suratman, seorang aktivis Kabupaten Mempawah mengatakan bahwa seruan atau imbauan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat tersebut merupakan suatu pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017, pasal 283 ayat 1 yang berbunyi ” Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, sedangkan pada ayat 2 berbunyi, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Maman melanjutkan bahwa Pj. Gubernur Kalbar juga diduga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat 1 dan 2.
“Pj. Gubernur Kalimantan Barat melakukan perbuatan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dilakukan pada saat yang bersangkutan tidak sedang cuti dan menggunakan fasilitas negara.”ujar Maman
“Saya mendesak kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”Pungkas Maman Suratman.
Penulis : RP