MENANG PERKARA HINGGA KASASI, SENGKETA TANAH DI SEGEDONG TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI PN MEMPAWAH

 

Hukum

MEMPAWAH – POSTKOTAPONTIANAK.COM
Perkara sengketa tanah seluas 25 hektare di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, jalan di tempat.

Perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Tinggi Pontianak hingga Mahkamah Agung RI.

“Penyebab sengketa tanah ini jalan ditempat, meski telah berkekuatan hukum tetap didasari sikap Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang tak kunjung melaksanakan eksekusi. Ini membingungkan kita,” ungkap Raymundus, Kuasa Hukum Rosnawati binti M. Yusuf, dkk kepada POSTKOTAPONTIANAK.COM (28/6/2022).

 

Perkara

Raymundus menjelaskan kepada awak media di PN Mempawah. Bahwasannya perkara perdata ini telah bergulir sejak tahun 2019.

Berawal dari kliennya atas nama Rosnawati binti M Yunus dkk selaku pihak penggugat dinyatakan menang sebagai pemilik tanah yang sah oleh PN Mempawah. Merasa tidak puas atas putusan tersebut pihak tergugat yakni Bahtiar bin Rahman dkk selanjutnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

“Hasilnya putusan PT Pontianak tetap sama dengan PN Mempawah, yang menguatkan Rosnawati binti M Yusuf dkk sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,” ujar Raymundus.

Meski hasil putusan PN Mempawah dan PT Pontianak yang sudah memutuskan Rosnawati binti M Yunus sebagai pemilik tanah yang sah. Bahtiar bin Rahman dkk tidak menyerah. Pihaknya masih mencoba peruntungan dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, lagi-lagi Rosnawati binti M. Yusuf dkk dinyatakan menang oleh MA. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Mempawah dan PT Pontianak.

“Dalam hal ini selaku pihak penggugat yakni Rosnawati binti M. Yusuf dkk, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai ahli waris pemilik tanah yang dipersengketakan di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Atas keputusan final itu, maka pihak penggugat Rosnawati binti M. Yusuf dkk melalui kuasa hukumnya Raymundus, mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mempawah pada Oktober atau November 2021 lalu. Namun sangat disesalkan sejak dimohonkan, beberapa kali proses eksekusi yang seharusnya dilakukan PN Mempawah selalu tertunda dengan berbagai alasan.

“Alasan yang disampaikan panitera adalah hakim sibuk, hakim lagi cuti atau hakim libur. Kita coba memahami alasan itu. Hingga akhirnya, pada Januari 2022, kita kembali mengajukan permohonan eksekusi,” ucap
Dosen Hukum UPB Pontianak ini kepada awak media.

Januari 2022 itu, permohonan eksekusi mulai direspon dengan keluarnya panggilan untuk para pihak untuk hadir di PN Mempawah yang langsung dipimpin oleh Ketua PN.

Ketika pihak tergugat, Bahtiar bin Rahman dkk ditanya oleh Ketua PN Mempawah, Tentang apakah pihaknya selaku tergugat sudah melaksanakan eksekusi secara sukarela atau belum.

Dijawab Bahtiar bin Rahman dkk bahwa pihaknya ingin kembali menyampaikan bukti-bukti surat.

Namun perihal tersebut ditolak Ketua PN Mempawah, dengan alasan PN Mempawah hanya berwenang untuk melaksanakan isi putusan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan tegas, Ketua PN Mempawah seketika itu juga mengintruksikan kepada tergugat Bahtiar bin Rahman untuk segera melaksanakan isi putusan dengan cara mengosongkan objek sengketa, atau tanah yang dipersengketakan secara sukarela dalam waktu delapan hari,” jelas Raymundus.

Namun dengan terus berjalannya waktu yang diberikan oleh PN Mempawah. Pihak tergugat, Bahtiar bin Rahman dkk masih saja tidak berniat untuk melaksanakan putusan untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

Dengan ini dapat dikatakan bahwa pihak tergugat, Bahtiar bin Rahman dkk tidak akan menanggapi peringatan dari PN Mempawah.

Maka dengan ini Raymundus selaku kuasa hukum Rosnawati binti M. Yusuf dkk, kembali mengajukan permohonan eksekusi riil ke PN Mempawah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, termasuk biaya pelaksa./*

Penulis Lihin

Publish Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *