KUBU RAYA, POSTKOTAPONTIANAK.COM-Sekitar 15 orang warga Perumnas IV yang tergabung di RT.004/RW.009 Kelurahan Saigon Pontianak Timur mengunjungi Kantor Camat Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya guna beraudiensi terkait status Perumnas IV yang sebenarnya, pelayanan kemasyarakatan serta komitmen Pemkab Kubu Raya dalam pembangunan insfrastruktur diwilayah tersebut, Kamis (30/09/2021). Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Sungai Ambawang, Danramil, Kapolsek, Ketua DAD Kubu Raya dan Kepala Desa Ampera Raya.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Sungai Ambawang tersebut terkesan akrab dan penuh canda dengan tanya jawab yang terarah dan dipahami masing-masing warga yang hadir. Agus, Ketua rombongan menyampaikan pihaknya pada intinya ingin mendengarkan langsung perkembangan wilayah Perumnas IV pasca penyelesaian sengketa batas di Kementrian Dalam Negeri antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya khususnya pada segmen batas Perumnas IV.
Camat Sungai Ambawang, Drs. Satuki, menjelaskan bahwa persoalan Perumnas IV tidak ada masalah lagi menyusul keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 dimana segmen Perumnas IV masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. Keputusan ini tidaklah instan, melainkan telah melalui penulusuran titik batas secara teknis dilapangan, penelitian serta pengkajian berbagai dokumen yang disodorkan pihak Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya. “Pembahasan masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun, sebelum keluarnya Permendagri tersebut,” ujar Satuki.
Sementara itu menyoal usulan pembangunan baik jalan lingkungan maupun drainase dijelaskan Kepala Desa Ampera Raya Junaidi Raja, bahwa sejak empat tahun berjalan pihaknya telah melaksanakan pembangunan dibeberapa titik di wilayah Perumnas IV, baik jalan lingkungan, pembenahan drainase hingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Fokus pelayanan tentunya diarahkan bagi warga Perum IV yang ber KTP Kubu Raya, mengingat pada saat itu penyelesaian batas diwilayah tersebut masih berjalan hingga dikhawatirkan akan timbul gesekan dari warga yang menginginkan Perum IV menjadi bagian Kota Pontianak.
“Namun dengan keluarnya Perpemdagri No 52 tahun 2020 yang menyatakan Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya apabila ada warga yang ingin lingkungannya tersentuh pembangunan bisa diakomodir lewat usulan di RKPDes. Sedangkan pembangunan jalan poros Perumnas Ivdan Poskesdes alokasi APBD Kubu Raya saat ini tengah berlangsung lewat usulan kita dalam RPJMDes,” kata Junaidi Raja.
Lain lagi yang diungkapkan Silalahi, warga Perumnas IV yang turut serta dalam audiensi saat ini warga yang ber KTP Kota Pontianak pada umumnya masih bimbang dengan adanya keputusan Perumnas IV masuk Kubu Raya. Pasalnya isu yang berkembang apabila nekat pindah ke Kubu Raya pelayanan PDAM akan dicabut, selain itu dihembuskan juga isu dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab kalau masalah batas Perumnas IV belum selesai dan masih ada gugatan di MK.
Mengenai masalah ini Camat Sungai Ambawang Satuki, menegaskan kalau isu-isu tersebut tidaklah benar. Meski Perumnas IV masuk Kubu Raya pelayanan PDAM di wilayah tersebut akan terus berjalan, apalagi PDAM sebagai perusahaan daerah tentunya berorientasi bisnis bukan mengedepankan hal-hal yang berbau politis. Soal tuntukan ke MK juga tidak benar, karena berdasarkan peraturan yang ada Perumnas IV telah kembali ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Dasar dari keputusan sengketa batas daerah adalah alas hak (sertifikat) dimana wilayah itu berdiri bukan yang lain-lainnya. Dan Kemendagri sudah membuat keputusan yang benar berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Mengenai sosialisasi ataupun pendekatan kepada warga Perumnas IV berdasarkan instruksi Bupati Kubu Raya, kita tidak terburu-buru dan lebih mengedepankan soft approach, semoga hal ini bisa dipahami oleh warga Perumnas IV,” tegas Satuki./
KL / USB