Terlalu percaya diri, mesin hasil curian itu dijual dan ditawarkan di media sosial Facebook. Pada hari Minggu 21/11/2021 siang kejahatan Kembali terjadi dan kasusnya berhasil diungkap korban sendiri setelah mesin peras tebu dijual online di facebook.
MEMPAWAH ( PKP ) – kejahatan pencurian mesin peras tebu di sungai kunyit terjadi setelah pemiliknya hendak berjualan tidak ada di tempat, Minggu 21/11/2021.
Tak lama, keduanya, yakni OL, warga Desa Sungai Kunyit Laut, dan EG, warga Desa Sungai Limau pun dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Selasa (23/11/2021) pagi.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 21 November lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
TKP pencurian di tepi jalan raya Dusun Subur, Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit.
Tak tanggung-tanggung, mesin peras tebu milik dua pedagang disikat mereka.
Esok harinya, dua pedagang bernama Ade Widodo Kusuma dan Rizki Amalia ketika hendak berjualan, kaget mesin peras sudah lenyap dari gerobak mereka.
BACAAN LAINNYA
Buka Rakernis Tahti, Wakapolda Kalbar Evaluasi Banyaknya Tahanan di Rutan Mako Polres/Ta
Babinsa Menyuke Dampingi Siswa SMPN 06 Menyuke Dan Masyarakat Desa Tolo Jalani Vaksinasi Covid-19
Korban Ade Widodo Sukma Bin Adenan (24) hendak berjualan es tebu melihat mesin peras tebu awalnya ada digerobak korban sudah tidak ada ditempat, kemudian korban diberitau oleh saudari RA (25) yang mana sama mengalami nasib yang serupa kehilangan mesin peras tebu, kemudian RA melihat ada postingan di facebook atan nama akun Rimas Nugrho yang menjual mesin peras tebu dan setelah memastikan barang kalau barang yang dijual tersebut, OS (35) menawarkan mesin peras tersebut melalui media sosial facebook.
Berangkat dari itu mengira cara ini bakal aman sekaligus memudahkan menjual barang dan memberinya keuntungan besar namun malang ternyata korban Bersama RA melaporkan peristiwa tersebut di mapolsek sungai kunyit.
Namun polisi dengan mudah mengungkap pelaku pencurian ini.
“Aksi ini terlacak salah seorang korban yang bernama Rizki Amalia. Makanya, Ade Widodo Kusuma dan Rizki Amalia melaporkan ke kita di Polsek Sungai Kunyit,” ungkap Iptu Joni.
Laporan itu disampaikan tadi pagi, Selasa (23/11/2021). Tak tunggu lama, tersangka OL dan EG pun dibekuk polisi.
Penangkapan OL dan EG dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni, bersama Kanit Reskrim Aipda Dedet Putra dan sejumlah tim unit reskrim.
“Hingga saat ini, kedua tersangka telah kita amankan berikut barang bukti. Mereka masih diperiksa intensif dan terus kita lakukan pengembangan,” ujar Kapolsek.
Selain dua mesin peras tebu milik para korban, polisi juga mengamankan satu unit HP, satu buah kunci pas ukuran 12 mm, empat baut panjang ukuran 12 mm dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam./*
MADI