POST KOTA : Pontianak – Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketua Satgas Halal Kalimantan Barat, Kaharudin menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pada bulan Oktober 2024 khusus makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. “Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yakni Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman mesti kantongi sertifikat halal, baik yang diproduksi usaha kecil, menengah maupun besar,” ujar ketika dihubungi wartawan Kalbar Ekonomi (27/5/2024).
Mendukung kebijakan pemerintah itu, pihaknya akan mengerahkan segala kemampuan potensi yang ada agar Wajib Halal Oktober (WHO) bisa berjalan dengan baik. “Arahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan kami maksimalkan capaiannya sehingga WHO di Kalbar berjalan sesuai dengan harapan. Langkahnya kami kerahkan segala potensi dan kemampuan yang ada,” jelasnya.
Bukti keseriusan itu tambah Kaharudin akan menggandeng lembaga-lembaga strategis. “Kerjasama dengan mitra strategis akan kami lakukan, agar seluruh pelaku usaha makanan bisa kantongi sertifikat halal. Karena diperlukan promosi, literasi sehingga keberadaan mitra strategis sangat diperlukan peran aktifnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan kewajiban bersertifikat halal ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil. Bagi UKM, sertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha yang berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH
Sedangkan untuk pelaku usaha besar dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dengan melampirkan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta pengolahan produk.
T1M PKP.