POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK – Polisi Daerah Kalbar bersama 11 Polres yang ada di Kalimantan Barat berhasil mengungkap 42 kasus praktek pertambangan emas tanpa izin (peti), dengan 62 orang tersangka yang semuanya sudah ditahan.
“Pengungkapan 42 kasus ini merupakan hasil Operasi Kapuas yang diberi sandi Operasi Peti Kapuas 2021, yang operasinya selama 14 hari mulai 7-20 Oktober 2021.” Demikian disampaikan Kabid. Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, saat jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar Kamis 5/11/2021.
Dari 42 kasus yang terungkap Ketapang jumlahnya yang paling banyak yaitu 10 kasus dengan tersangka 18 orang.
Kemudian disusul Sintang 5 kasus, dengan 9 tersangka, Sanggau 5 kasus dengan 5 tersangka, Landak 4 kasus dengan 5 tersangka, Kapuas Hulu dan Sekadau masing-masing 3 kasus, Singkawang dan Melawi 2 kasus dan Sambas 1 kasus.
Dari 62 tersangka 52 orang Kalimantan Barat asli dan 10 orang berasal dari luar Kalimantan. 59 pelaku dilapangan, 2 orang kepala rombongan dan 1 pemilik lahan.
Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit eksapator, Dompeng 36 unit, mesin mobil 2 unit, kompresor 6 unit, pipa paralon 26 Batang, selang 40 potong, panbel 19 Unit, mesin pompa air 12 unit, cangkul 9 buah, kain 16 helai, alat dulang 17 buah, belahan drum 12 buah, karpet 28 helai, drum utuh 2 buah, Minyak Solar 2 drigen dan air raksa 3 botol.
Saat memberikan keterangan pers Kombes Pol Donny Charles Go, didampingi perwakilan Dirkrimsus, Kabid. SDM Triadi Andrianto, dan perwakilan Dinas AMDAL.
Kabid. Sumber Daya Mineral (SDM) Triadi Andrianto menjelaskan, bahwa upaya melegalkan pelaku Peti dengan memberikan izin sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dan itu sebenarnya solusinya.
Tetapi setelah diberi kesempatan oleh Pemerintah pusat hanya dua daerah yang merespon, karena persyaratan memang berat.
BACA JUGA
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
” Harapan saya walaupun periode ini sudah closing untuk pengusulan wilayah pertambangan, tetapi tidak ada salahnya bagi Kabupaten yang belum untuk mengusulkan.” Harapnya.
Cara pengusulannya yang utama, “Kepala Daerah menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan tidak akan dirubah peruntukannya dalam tata ruang, itu yang utama.” Jelasnya.
Menurut Tri sampai saat ini, izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memang belum ada di Kalbar. “Makanya saya menghimbau kepada kawan di Kabupaten/Kota buat usulan WPR itu, yang mengusulkan itu pemerintah. Kalau pelaku yang mengusulkan itu tidak mampu.
“Wilayah itu diplot dulu oleh pemerintah, setelah ada wilayahnya baru masyarakat boleh usaha di situ, dengan mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).” Jelasnya mengakhiri. (abr)