SAMBAS : Kamis (11/3/21) – Berbagai cara dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Untuk itu Koramil 1208-08/Paloh melalui Babinsa Sebubus dibantu warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas memasang spanduk imbauan “Stop Pembakaran Hutan”.
Pemasangan spanduk dilakukan guna mencegah terulang kembali kebakaran hutan dan lahan yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Kec. Paloh.
Disela-sela kegiatan pemasangan spanduk, Babinsa Sebubus, Serda La Rosulu mengatakan, pemasangan spanduk sebagi upaya untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah binaannya.
Dengan pemasangan spanduk, kata Serda La Rosulu, diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang akan digunakan.
TIGA VISI BESAR PRESIDEN JOKOWI UNTUK KEMAJUAN INOVASI DAN TEKNOLOGI NASIONAL
Peringati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW, di Masjid Baitul Ma’mur Sengkong Sungai Nipah
JABATAN DANSATSURVEI DAN KADISNAUTIKA PUSHIDROSAL DISERAHTERIMAKAN
“Apabila ada warga yang ingin membuka lahan agar melapor kepihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lanjut mengatakan, selain pemasangan spanduk kita juga mensosialisasikan cara membuka lahan dengan tidak membakar dan sangsi hukuman bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Danramil Paloh Mayor Inf Sartono menyampaikan, telah memberikan perintah kepada Babinsa jajarannya untuk melakukan pemasangan spanduk sebagai salah satu cara untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dan merupakan instruksi Komando Atas dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Disampaikan juga, telah menyiagakan Babinsa dan para relawan untuk tetap siaga untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Kita sudah berikan sosialisasi dan imbaun dengan cara pasang spanduk, apabila masih ditemukan warga yang sengaja membakar hutan dan lahan maka tidak segan-segan untuk menangkap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya mengakhiri. (Sumber Pendam XII/Tpr).
Publish Udin Subari/ POSTKOTAPONTIANAK.COM