Oleh Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Dosen Senior Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Kalimantan Barat.
Pontianak – Rabu ( 22 Mei 2024 ), Pada hari yang bersejarah, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang oknum lurah di Singkawang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait surat pernyataan tanah (SKT). Kejadian ini membuka mata kita tentang maraknya mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Mafia tanah merupakan ancaman serius bagi keadilan dan keberlanjutan pembangunan. Praktik pungli oleh oknum kepala desa atau lurah yang mengeluarkan SKT secara ugal-ugalan sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin mengkhawatirkan.
SKT yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau perusahaan perkebunan sawit.
Kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah (pemda) untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat terhadap kinerja lurah dan kepala desa. Pemda harus segera menyusun program untuk berantas mafia tanah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum kelurahan di Kota Singkawang merupakan momentum penting untuk membenahi sistem administrasi di tingkat kelurahan dan desa.
Kelurahan dan desa merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika lurah dan kepala desanya terlibat dalam masalah, dampaknya dirasakan oleh masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, peran lurah dan desa sangat krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat.
Polda Kalimantan Barat patut kita apresiasi atas upaya mereka dalam berantas mafia tanah. Semoga proses hukum terhadap oknum lurah dan kepala desa yang terlibat dapat berjalan dengan baik. Mari bersama-sama memastikan bahwa tanah kita digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak orang.
Agar permasalahan ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang permasalahan mafia tanah dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasinya.
Editor : Abe Pers.