Pekerjaan Rumah PJ. Wali Kota Pontianak Soal Pengelolaan Limbah

 

Dr. Herman Hofi Munawar
Dr. Herman Hofi Munawar

PONTIANAK – POST KOTA : Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa PJ. Wali Kota Pontianak memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat dalam membenahi kesemarautan lingkungan hidup di kota Pontianak. Rabu ( 21/2/2024 ), Hal tersebut disampaikan kepada Media ini, ” POST KOTA “.

Menurutnya, selama kepemimpinan wali kota sebelumnya, pengelolaan limbah di Kota Pontianak tidak konsisten. Hal ini menyebabkan kondisi limbah di kota Pontianak sudah masuk pada fase yang mengkhawatirkan.

“Kita dapat melihat bagaimana kondisi parit premier, sekunder, dan tersier sudah penuh dengan berbagai jenis limbah,” katanya.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan hanya fokus menyapu jalan, mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Kalau hanya sebatas itu, tidak perlu ada DLH, cukup mempekerjakan sejumlah orang dan menyiapkan angkutan sampah,” tambahnya.

 

Dana Hibah untuk Pembangunan Sekolah dan Kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tidak Bermasalah, Ini Penjelasannya

 

Ketua LBH Herman Hofi LAW berharap DLH lebih progresif dengan agenda yang konkret dan terukur, bukan hanya sebatas administratif.

Pengelolaan Limbah B3 yang Kurang Memadai, Herman juga menyoroti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Pontianak yang masih kurang memadai.

“Limbah B3 seharusnya diolah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan oleh rumah sakit, puskesmas, dan industri. Tapi ternyata tidak ada satupun rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang telah melakukan pengelolaan limbah B3 nya sesuai dengan ketentuan,” ungkap Tokoh yang sering Bergaul Dangan Anak Melenial.

Lanjutnya, menegaskan bahwa pengelolaan sampah B3 sangat penting untuk melindungi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia.

“Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki terobosan atau inovasi terkait pengelolaan sampah ini, termasuk sampah B3. Bahkan pengelolaan sampah yang dilakukan masih sangat konvensional yaitu dari TPS diangkut ke TPA,” kata Herman.

 

Jumat Berkah : Semoga Pintu Rahmat dan Ampunan Allah SWT Terbuka Lebar

 

“Kondisi TPA Kota Pontianak sudah tidak layak lagi dan bahkan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Contoh Sungai Sahang sudah tercemar dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

Herman menyarankan agar Pemkot Pontianak segera membuat Perda bersama dengan Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Kota Pontianak terkait pengelolaan sampah dan hal-hal lainnya.

 

Politik Uang Kembali Marak, Caleg Tertangkap Mesra dengan Uang Rp 300 Ribu di Grup WhatsApp

 

“Saya prediksikan jika Pemkot tidak melakukan terobosan terkait pengelolaan sampah, maka 5 tahun ke depan akan menjadi masalah serius,” pungkas Mantan DPRD Kalbar.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *