Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Tes Antigen Palsu Di Bekuk Polresta Tangerang

TANGERANG, ( PKP ) : Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GTL (23) warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. GTL ditangkap di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu (14/8/2021) yang lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen secara ilegal. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

“Kami kemudian menangkap tersangka GTL yang pada saat ditangkap sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (24/8/2021).

Surat itu kemudian diselidiki dan diketahui bahwa surat keterangan tes swab antigen itu diduga palsu. Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.

“Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli,” terangnya Kombes Pol Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.25 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 (satu) unit monitor komputer, 1 (satu) unit scanner, 2 (dua) lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 (satu) lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

“Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” kata AKBP Shinto.

Kata AKBP Shinto, Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan. Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas kejahatan sebagai upaya menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tutur AKBP Shinto. (Imam/Hermawan)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *