Penasehat Hukum PT.BIR Tegaskan Kasus Tanah yang Diklaim LH Telah Final Dengan Keluarnya Putusan MA, Kasuwan: Tanah SHM Lilisanti Hasan Telah Dibatalkan

 

POST KOTA – PONTIANAK : 

Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya (PT.BIR) Kasuwan, SH, CIL, menyatakan sehubungan dengan kasus Lilisanti Hasan (LH) , PT. Bumi Indah Raya memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) yang bertumpang tindih dengan hak pakai PT. Bumi Indah Raya.

Menurut Kasuwan – dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan Selasa siang (16/01/2024) – kasus ini adalah permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui langkah hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada 10 November 2020.

” Mahkamah Agung telah memutuskan dalam kasus ini dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022″, ungkapnya.

Penetapan Nomor: 25/GIPEN-EKS/2020/PTUN.PTK tanggal 9 Maret 2023 memutuskan untuk pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan. Secara hukum, ” PT. Bumi Indah Raya menganggap permasalahan ini telah final”, pungkasnya.

Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar, tetapi penasehat hukum PT. Bumi Indah Raya, Kasuwan, SH, CIL, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup karena data fisik dan yuridis awal sudah ada, yakni sertifikat hak pakai yang terbit pada tahun 1991.

Proses hukum ini, menurut Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya, telah memasuki ranah Hukum Administrasi dan telah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang membatalkan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan.

” Berdasarkan uraian tersebut telah jelas dan terang bahwa hukumnya masuk ruang lingkup Hukum Administrasi dan telah di proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami sebagai Tim Kuasa Hukum meyakini dan berpendapat bahwa Laporan Saudari Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP itu tidak benar / tidak cukup bukti karena berdasarkan surat Surat Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, pada angka 3 (tiga) dijelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis dan data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A namun cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Raport).Pontianak, 16 Januari 2024 Narasumber PH PT. BIR Kasuwan, SH., CIL”, ungkap Kasuwan.

Yung/Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *