KUBU RAYA, POSTKOTAPONTIANAK.COM-Warga Perumnas IV yang ber KTP/KK Kota Pontianak secara sadar berlahan tapi pasti mulai mengurus kepindahan administrasi kependudukannya ke Kabupaten Kubu Raya. Apalagi telah terjalin kerjasama antara Dukcapil Kota Pontianak dan Kubu Raya dalam proses peralihan administrasi kependudukan khusus bagi warga Perumnas IV pasca keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Sofianto, Kepala Dusun Perumnas IV Desa Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang (18/2/2022), menanggapi simpang siur pemberitaan yang menyebutkan kalau Warga Perumnas IV menolak Permendagri Nomor 52 tahun 2020, seperti yang dilansir sejumlah media lokal belum lama ini.
Menurut Sofianto, pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah desa Ampera Raya mendapati kenyataan bahwa pada dasarnya warga Perumnas IV menerima keputusan pemerintah pusat terkait batas wilayah sejauh kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut dapat terpenuhi.
Hal tersebut jelas telah dijawab Pemkab Kubu Raya dengan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan poros, sarana kesehatan (poskesdes, posyandu), perencanaan pembangunan SMP terpadu serta sarana lainnya yang akan digelontorkan secara bertahap.
“Jadi kami tegaskan, adanya pernyataan pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau tidak ada pembangunan dari Pemkab Kubu Raya di Perumnas IV itu ungkapan yang menyesatkan dalam upaya mempengaruhi warga untuk tidak mengurus administrasi ke Kubu Raya,” tegas Sofianto.
Namun beruntung, papar Sofianto, pada umumnya warga tidak terpancing dan lebih memilih menerima keputusan pemerintah yang telah mengembalikan Perumnas IV ke wilayah yang sebenarnya yakni Kab. Kubu Raya hasil Pemekaran dari Kabupaten Pontianak bukan Kota Pontianak sesuai sertifikat Tanah di Perumnas IV.
Selain itu, pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Hanura yang berharap Pemilu 2024 mendatang hak pilih warga Perumnas IV tetap mengikuti wilayah Kota Pontianak, ditanggapi serius Fransiskus, Ketua RT. 004/RW. 003 Dusun Perumnas IV.
Menurutnya bagaimana mungkin di wilayah Kubu Raya ada TPS Kota Pontianak. Secara aturan dan undang-undang jelas tidak dibenarkan. “Itu keinginan yang sama sekali tidak berdasar. Jangan karena kepentingan, segala aturan diabaikan,” tegas mantan Kasipem Kecamatan Sungai Ambawang ini.
Sementara itu Emy, warga jalan Mendalam II Perumnas IV kepada media ini mengungkapkan kalau dirinya termasuk warga yang mengantongi KTP/KK Kota Pontianak. Namun setelah keluarnya keputusan Pemerintah Pusat terkait wilayah Perumnas IV yang masuk ke Kab. Kubu Raya secara sadar mengurus kepindahan kependudukan.
“Saya tanpa paksaan pindah ke Kubu Raya karena memang tidak ingin mempersulit diri. Apalagi mengurus surat menyurat di Kelurahan Saigon sudah ditolak, pelayanan kesehatan di Puskesmas Saigon juga sudah diarahkan ke Puskesmas Sungai Ambawang begitu pula dengan pelaporan kepolisian sudah menjadi tangung jawab Polsek Sungai Ambawang. Saya sih ikut jak yang benar sesuai keputusan pemerintah,” paparnya.
Ditambahkan Emy, proses pindah kependudukan juga tak sulit dan gratis. Cukup menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas, dalam waktu tak begitu lama sudah jadi. Proses kepindahan bisa diurus ke Kasipem Desa Ampera Raya, Kantor Camat Sungai Ambawang atau langsung ke Dukcapil Kubu Raya. (wOn)