Penerimaan Pajak Melampaui Target APBN 2023

Foto : Ist

Foto : Ist.

Jakarta ( POST KOTA ) – Pemerintah meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak itu melampaui target APBN 2023, yaki sebesar Rp1.718 triliun.

Angka tersebut juga melampaui target di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.
Tercapainya target penerimaan pajak tidak terlepas dari kontribusi 20 Wajib Pajak (WP) grup

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku dua puluh wajib pajak grup yang merupakan pembayar pajak terbesar tersebut terdiri dari 15 grup perusahaan swasta dan 5 grup perusahaan BUMN.

“Dua puluh grup ini adalah representasi dari sekitar 8.000-an wajib pajak terdaftar, baik badan ataupun orang pribadi dalam grup yang sama,” ujar saat Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak, di Jakarta, Jum’at (26/7/2024).

Berikut daftar 20 WP Group yang dimaksud antara lain:
– Grup Adaro
– Grup Indofood
– Grup Triputra
– Grup Harum Energy
– Grup CT Corp
– Grup Agung Sedayu
– Grup Sinarmas
– PT Pertamina (Persero)
– PT PLN (Persero)
– PT Pupuk Indonesia (Persero)
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– Grup Djarum
– Grup Bayan Resource
– Grup Wings
– Grup Musim Mas
– Grup Gudang Garam
– Grup Trakindo
– Grup Indika Energi
– Grup Medcoenergi
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Untuk diketahui, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022.

Pengawasan atas wajib pajak grup dapat dilakukan melalui penelitian komprehensif ataupun penelitian menyeluruh.

“Penelitian perusahaan grup adalah penelitian komprehensif atau penelitian menyeluruh terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa KPP, yang pelaksanaan penelitiannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi,” bunyi SE-05/PJ/2022.

Dalam hal wajib pajak grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, DJP melakukan penelitian komprehensif.

Analisis yang dilakukan dalam penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.

Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.

Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Tim PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *