Penetapan Tersangka Kasus Tanah Lili Santi Hasan: Proses Hukum Terhambat dan Kontroversi Penyidikan

 

Dr. Herman Hofi Munawar
Dr. Herman Hofi Munawar

POST KOTA : PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, Penasehat Hukum, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait proses hukum yang terkesan lamban dalam kasus pemalsuan dokumen tanah milik kliennya, Lili Santi Hasan. Dalam wawancara eksklusif pada hari Sabtu, Dr. Munawar menyoroti bahwa meskipun bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, penetapan tersangka belum juga dilakukan. Sabtu ( 4 Mei 2024 ).

Menurut KUHP dan Perkap No. 12/2009, penetapan status tersangka harus didasarkan pada setidaknya dua alat bukti dan ditentukan melalui gelar perkara. Namun, Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya tidak memerlukan ekspose atau pembahasan bersama kejaksaan, sebuah langkah yang dianggap telah dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini bermula ketika Lili Santi Hasan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen atas tanahnya dengan luas 7.968 meter persegi, yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor 43361, 43362, dan 40092 tahun 1997. Meskipun Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan, termasuk yang terakhir dengan Nomor: Sp.Sidik/3b/V/2023, penetapan tersangka masih belum juga terjadi.

Selaku Penasehat Hukum Dr. Herman menambahkan bahwa informasi yang diperoleh langsung dari Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., menunjukkan adanya prosedur yang tidak biasa, di mana penetapan tersangka harus melalui proses ekspose dengan kejaksaan. Hal ini dianggap mengabaikan aturan yang ada dan dapat menimbulkan pelanggaran etik serta disiplin anggota Polri.

Penyidikan yang berlarut-larut dan penuh drama ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang dan transparansi proses hukum. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan oknum BPN Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bumi Indah Raya, tutup Direktur LBH Herman Hofi LAW.

Tentang Lili Santi Hasan.
Lili Santi Hasan adalah pemilik tanah yang terletak di Kalimantan Barat, yang saat ini menjadi subjek kasus hukum terkait pemalsuan dokumen akta otentik. Tanah tersebut, yang memiliki luas 7.968 meter persegi, diduga telah dicaplok melalui pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Udien Subarie.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *