Pengaduan Terkait Penjualan Mobil Tanpa Dokumen Sah : Harni Wahyuni Berbicara

 

Surat Pengaduan ke Propam Kalbar
Surat Pengaduan ke Propam Kalbar

PONTIANAK – POST KOTA : Harni Wahyuni ( 32 ), seorang warga Kota Pontianak, mengajukan pengaduan terkait dugaan penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dalam pengaduannya kepada Kabid Propam Polda Kalimantan Barat pada 23 Oktober 2023, Harni Wahyuni memaparkan kronologi permasalahannya. Kamis ( 29 Februari 2024 ).

Kepada sejumlah media, Menurut Harni, pada hari Senin, tanggal 9 Oktober, mantan suaminya, M. T T (seorang ASN di Puskesmas Siantan Hilir Pontianak), membeli mobil jenis Agya berwarna merah senilai Rp. 35 juta. Namun, mobil tersebut ditarik oleh leasing karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Pembelian mobil ini melibatkan adik mantan suami Harni, T A (seorang oknum anggota polisi), dan N P (juga seorang oknum anggota polisi), tuturnya.

BB Scron shot
BB Scron shot

Lebih lanjut Dia mengungkapkan bahwa uang untuk pembelian mobil berasal dari pinjaman bank sebesar Rp. 50 juta yang diperoleh dengan menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya. Meskipun Harni hanya menyiapkan uang tunai dan tidak terlibat dalam proses transaksi, mantan suami dan T A meyakinkannya bahwa mobil tersebut aman dan BPKB-nya bisa ditebus.

Namun, setelah pembelian, Harni tidak diberikan bukti pembelian apa pun (kwitansi). N P, yang juga terlibat dalam transaksi, menjanjikan bertanggung jawab atas mobil tersebut. Harni sebagai korban meminta pertanggungjawaban dari mantan suaminya, T A (oknum polisi), dan saudara N P.

 

Mobil merah yang tanpa surat
Mobil merah yang tanpa surat dan mantan suami.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keberadaan dokumen yang sah dalam setiap transaksi jual beli. Harni berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas masalah ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dikatakannya, pada tanggal 23 Oktober 2023, Mantan istri M. T T, Harni Wahyuni, telah mengajukan pengaduan ke Kabid Propam Polda Kalbar terkait dugaan penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dalam pernyataannya pada 23 Oktober 2023, Harni menjelaskan kronologi permasalahannya terkait pembelian mobil yang dilakukan oleh mantan suaminya.

 

Keamanan dan Kenyamanan di Kota Pontianak : Perlu Tindakan Bersama

 

Untuk jelasnya kata Harni, persis tanggal 9 Oktober, mantan suami saya ( Harni ), M. T T, yang bekerja sebagai ASN di Puskesmas Siantan Hilir Pontianak, telah membeli mobil jenis Agya berwarna merah dengan harga Rp. 35 juta yang ditarik dari leasing. Namun, kendala muncul ketika mobil yang dibeli tidak didukung oleh dokumen lengkap. Mobil tersebut dibeli oleh mantan suami Harni dan adiknya, T A, yang merupakan oknum anggota polisi, dari N P, yang juga merupakan oknum anggota polisi.

Pembelian mobil ini melibatkan uang orang tua Harni sebesar Rp. 50 juta yang diperoleh melalui pinjaman bank. Harni, sebagai istri, didesak oleh suaminya untuk meminjam uang dari orang tuanya. Kemudian, orang tua Harni memberikan pinjaman tersebut dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan.

 

Oknum Petugas PNM Mekaar Diduga Bohongi Nasabah, Cairkan Dana untuk Nasabah Tanpa Usaha

 

Harni, telah menyampaikan keluhannya terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi pembelian mobil tersebut. Dia mempertanyakan keabsahan dokumen mobil dan kedua oknum polisi yang terlibat dalam transaksi tersebut. Harni juga menyoroti penggunaan uang pinjaman orang tuanya dalam proses pembelian tersebut.

Selain itu Dia, menunjukan bukti Pengaduan, Surat Penerima Surat Pengaduan Propam pada tanggal 23 Oktober 2023 Dangan nomor : SPSP2 / 85 / X 2024 / Bagyanduan. Dengan Perihal , dugaan melakukan Penipuan Pembelian Mobil Bodong sebesar Rp. 35 juta yang dilakukan oleh Oknum Briptu T A  Bintara Sat Narkoba Polresta Pontianak, bebernya.

 

Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar memberangkatkan 2 SST Pasukan Gabungan Satbrimob Dan Ditsamapta ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya

 

Harni menambahkan, dia juga mendapat Surat Panggilan dengan Nomor : SPG / 54 / II/2024/KKEP, untuk menghadiri Sidang Komisi Kode Etik ke 1, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 1 Maret 2024, Pukul 08.00 Wib. tempat ruang sidang KKEP Polda Kalbar, selaku saksi terkait dugaan pelanggaran.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *