Pontianak – POST KOTA : Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law mengapresiasi semangat Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Kapuas Indah. Namun, mereka juga menyoroti adanya keterlambatan dan ketidakprofesionalan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
“Kami sebagai warga kota Pontianak mendukung upaya Pemkot Pontianak untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Namun, kami juga merasa kecewa dengan proses pembangunan MPP yang tidak sesuai dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Herman Hofi Munawar kepada media ini, Kamis (4/1/2024).
Herman Hofi Munawar mengatakan, pembangunan MPP seharusnya sudah dilakukan dengan perencanaan yang matang dan analisa SWOT yang cermat. Ia menilai, Pemkot Pontianak tidak melakukan kajian yang mendalam tentang kebutuhan, potensi, tantangan, dan solusi yang berkaitan dengan pembangunan MPP.
“Kami menduga ada penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan MPP yang bersumber dari APBD. Padahal, ini hanya renovasi gedung yang sudah ada, bukan membangun gedung baru. Kami mempertanyakan, kemana uang sebesar 30 miliar rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan MPP ini?” tegasnya.
Herman Hofi Munawar juga mengkritik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak yang tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai keterlambatan pembangunan MPP. Ia menuntut agar Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab atas buruknya kinerja dalam renovasi gedung Kapuas Indah yang akan dijadikan MPP.
“Kepala Dinas PUPR harus menjelaskan secara transparan dan akuntabel, apa penyebab keterlambatan pembangunan MPP, berapa anggaran yang sudah digunakan, dan kapan target penyelesaiannya. Jika ada indikasi korupsi, maka Kepala Dinas PUPR harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LBH Herman Hofi Law juga mengkritik Pemkot Pontianak yang telah melakukan soft launching MPP pada tanggal 22 Desember 2023, yang dihadiri oleh para petinggi di Kota Pontianak. Ia menilai, Pemkot Pontianak tidak memahami makna soft launching itu.
“Soft launching atau soft opening itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan yang diberikan Pemkot Pontianak, dan sekaligus untuk mendapatkan feedback atas pelayanan yang diberikan. Masyarakat sudah bisa untuk mencoba produk atau layanan sebelum grand opening, yang difokus pada pengumpulan umpan balik, guna perbaikan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, soft launching seharusnya dilakukan setelah pelayanan publik sudah berjalan sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, kenyataannya, gedung MPP masih belum selesai dan belum siap untuk melayani masyarakat.
“Ini sangat memalukan dan mengecewakan. Pemkot Pontianak seolah-olah hanya ingin menunjukkan prestasi semu tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang sebenarnya. Kami mendesak agar Pemkot Pontianak segera menyelesaikan pembangunan MPP dan memperbaiki pelayanan publik yang ada di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Abe Pers