Pengesahan APBD Kab. Mempawah 2021 Molor, Iswandi: Tata Kelola Pemerintahan Menurun

Poskotapontianak.com

Mempawah – Tertundanya pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Mempawah Tahun 2021 yang seharusnya diselesaikan 30 September 2021 hingga kini belum ada kejelasannya. Rabu (06/10/2021)

Iswandi pemerhati kabupaten mempawah sampaikan bahwa anggota DPRD kabupaten mempawah sebagai wakil Rakyat yang memiliki fungsi penganggaran harus berani menjelaskan secara transparan kepada Publik.

Lanjutnya katakan, Kejadian yang berulang-ulang ini tentunya menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kota Bestari ini. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat harus berani memberi sanksi keras terhadap kelalaian ini. Kepentingan Rakyat dan masyarakat terganggu

“Pembahasan perubahan APBD 2021 kabupaten mempawah yang pengesahannya selalu tertunda, dengan demikian menganggap tidak disiplin bila penetapan APBD dengan kata lain Tata Kelola Pemerintahan Menurun,” ucap iswandi.

“Kalau hal tersebut sering terjadi artinya, terhadap pengesahan APBD itu sudah tidak tepat waktu namanya. Kalau terlambat itu terlepas dari siapapun itu sudah ada implikasi-implikasinya karena dianggap sudah tidak disiplin di dalam penyampaian APBD dalam penetapan APBD,” jelas Iswandi.

Lanjutnya katakan Iswandi, terdapat beberapa sanksi yang bisa diberikan, bila APBD tidak ditetapkan sesuai waktu.

Dia mengatakan sanksi tersebut diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.

Menurutnya, sebelum sanksi ditetapkan, dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

“PP-nya sudah ada itu, PP 12 Tahun 2017, tapi itu kan masih dievaluasi, artinya dievaluasi kenapa terlambat, kalau misalnya penyebabnya itu antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah,” jelas Iswandi.(Guns)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *