PONTIANAK, KALBAR – Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto memimpin rapat Anev Pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat, di aula Polresta Pontianak Kota, Jum’at (16/7/2021).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto mengungkapkan, rapat tersebut membahas Analisa dan Evaluasi (Anev) hasil pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
Kapolda mengingatkan bahwa Penanganan Covid-19 di Kalbar adalah permasalahan bersama semua elemen yang tergabung dalam Satgas Covid-19.
“Penerapan PPKM Darurat di kota Pontianak tidak hanya terfokus pada penyekatan, karena penyekatan adalah salah satu cara untuk mengurangi mobilitas.” jelasnya. Ia menambahkan bahwa target PPKM Darurat bukan terhadap banyaknya titik penyekatan, banyaknya kendaraan yang diputarbalikan atau masifnya jumlah penindakan Yustisi.
“Target dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yaitu agar berkurangnya masyarakat yang terpapar Covid-19, turunnya persentase ketersedian BOR, turunnya angka kematian dan meningkatnya kesembuhan akibat Covid-19,” ucapnya.
Sigid juga menekankan kepada petugas yang berada di lapangan agar selalu memahami apa itu Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan nanti.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo juga mepaparkan data-data perkembangan Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
Ia juga menambahkan, penyekatan PPKM Darurat benar-benar kita selektif prioritaskan, keperluan penting akan diprioritaskan seperti tenaga kesehatan, oksigen dan ambulance.
“Penyekatan ini supaya meminimalisir pergerakan masyarakat khususnya di kota Pontianak,” ucap Leo./**
Penulis : Bripda Juni