Pintu Masuk Pemahzulan

Rosadi Jamani

Oleh : Rosadi Jamani 

INDONESIA sedang tidak baik-baik saja. Ungkapan yang sering dilontarkan Ketum Demokrat, AHY dulu. Saya awalnya sinis dengan ungkapan itu, karena Demokrat ketika itu oposisi. Sekarang, justru saya ingin menggunakan istilah yang justru banyak digunakan pendukung Jokowi saat ini. Apakah benar negeri kita ini sedang baik-baik saja?

Saya tertarik analisis Selamat Ginting dari Universitas Nasional (Unas). Ia analis di bidang politik dan militer. Dalam wawancara di Forum News Network (FNN), Ginting menyatakan, keputusan MK yang memberi karpet merah buat Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemahzulan Jokowi sebagai Presiden RI ke-7. Wow…! Bahkan, upaya pemahzulan kian terasa. Pihak Jokowi juga mulai melakukan antisipasi cepat dengan mengajukan KSAD Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI ke Komisi 1 DPR RI. Padahal, jenderal yang memiliki kedekatan emosional dengan Jokowi belum seminggu jadi KASAD.

Gimana caranya Presiden bisa dimahzulkan? Ginting menjawab, putusan MK bisa menjadi pintu masuk pemahzulan. Lihat situasi saat ini, mulai banyak tokoh-tokoh bangsa menyesalkan putusan MK itu yang dinilai cacat hukum. Belum lagi demo mahasiswa semakin membesar. Di DPR sendiri mulai ada fraksi menyuarakan hak angket. Bila situasi terus semakin panas, bisa saja DPR melakulan upaya pemahzulan. “Seandanya, fraksi PDIP, PPP, lalu bersatu dengan koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS, komposisinya di atas 54 persen di parlemen. Dengan peta politik itu sudah bisa menyatakan pemahzulan itu,” analisisnya.

“Belum lagi Demokrat, sepertinya ada menyimpan ketidakikhlasan saat Gibran ditetapkan jadi Cawapres Prabowo. Hal ini dibuktikan, SBY tidak mau ditemui Gibran. Bila Demokrat juga ikut gabung, semakin lebar pintu pemahzulan itu,” kata Ginting.

Sebenarnya ada beberapa beberapa pintu lagi bisa memahzulkan Jokowi menurut Ginting. Salah satunya yang saya paparkan di atas.

Di sisi lain, Jokowi dan keluarga dilaporkan dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK. Jokowi dituduh terlibat KKN. Belum lagi soal sidang ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Dulu ada PDIP yang menjadi jangkar atau benteng buat Jokowi. Sekarang jangkar itu mulai ditarik. Jokowi sudah berada di rumah baru berwarna jingga, biru, kuning, dan biru laut.

Jokowi sendiri mencoba meredam atau menyejukkan suasana politik yang semakin memanas. Salah satunya, mengajak makan tiga Capres di istana negara. Kemudian, mengumpulkan seluruh kepala daerah juga di istana. Judulnya, netralitas pemerintah. Namun, publik curiga dan melihat mulai ada instruksi di belakang itu untuk kepala daerah memenangkan salah satu Capres.

Upaya perlawanan dari masyarakat sipil juga ada. Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun. Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Ini kalau menang, bisa kaya raya. Ada ndak duit KPU segitu, hehehe. Pelaporan ini juga dipicu dari putusan MK.

Sementara di MK sendiri mulai meminta keterangan dari seluruh pelapor. Prof Jimly terlihat tenang mendengarkan para pelapor hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Bola panas masih di MK. Publik masih menunggu seperti apa keputusan MKMK yang dijadwalkan Sabtu ini. Saya tak bisa membayangkan bila tuntutan pelapor minta Anwar Usman benar-benar dipecat. Berarti, putusan yang diketuk palu oleh beliau dinilai cacat hukum. Prosesnya cacat, hasilnya juga dinilai cacat. Pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai cacat hukum. “Tak bahaya tah?” Bila terus berlanjut sampai ditetapkan oleh KPU sebagai konstestan resmi, Pilpres dibayangi ketidakfairan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan. Sebab, wasit Pilpres, MK sendiri dari awal sudah memperlihatkan ketidakadilannya.

Maaf, kali ini agak berat pembahasannya. Janganlah sampai ke pemahzulan. Cukuplah Gusdur pernah mengalami itu. Isu pemahzulan sepertinya reda bila Gibran tidak jadi pendamping Prabowo. Apalagi KPU juga membolehkan pergantian Cawapres. Hanya itu sih obatnya. Bila tetap dipaksakan, suhu politik semakin lebih panas lagi.

Demokrasi tetap berjalan di relnya, bila semua pihak tunduk pada konstitusi. Jangan ada pihak mencoba mengubah konstitusi demi tetap berkuasa.

#camanewak


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *