PMKRI Cabang Pontianak, Tolak Keputusan Dirjen Bimas Katolik

 

PMKRI
PMKRI

PONTIANAK – Sehubung dengan adanya sanksi Pembekuan dan Pembatalan Pemberian Bantuan
Pendidikan kepada SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang
oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik dibawah Kementerian Agama
Republik Indonesia dimana dalam pembekuaan ini Dirjend Bimas Katolik dianggap bersikap
Inkonsisten dalam menggambil keputusan pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan
kepada sekolah SMA Katolik yang ada di Tayan Hilir dan Ngabang.

Menyikapi hal tersebut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Thomas More Cabang Pontianak menyampaikan beberapa sikap yang tertuang di dalam pernyataan sikapnya sbb:

1. PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjend Bimas Katolik Pusat telah bertidak
Inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor:
B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi
kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan
yaitu sampai dengan tahun 2025, namun pada surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00.
6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dimana SMAK
Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi
pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada
Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMRI) Cabang Pontianak
menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi
pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.

2. PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: : S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00.
6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan
sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan
evaluasi.

3. PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil
oleh Dirjend Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait, Karena
hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah
SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan
bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk
pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.

4. PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara Defenitif terhadap
PLT Dirjen Bimas Katolik defenitif a.n. Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena
dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya, terbukti
Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik,
telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik, dan semena mena
membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang
otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.

5. PMKRI Cabang Pontianak meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk
mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan
mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI dalam mengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas
Katolik sehingga Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon
dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan, sesuai harapan umat Katolik,
bukan mendefinitifkan PLT Dirjend Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus
Adiyarto Sumardjono.

Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat menjadi perhatian yang serius bagi
Pemerintah Pusat terhadap masalah ini.

Pontianak, 25 Juli 2022
PRO ECCLESIA ET PATRIA !!!
Hormat kami,

DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG PONTIANAK SANTO THOMAS MORE
TAHUN 2022

ENDRO RONIANUS
Ketua Presidium

ANDREAS RENDY
Sekretaris Jendral (abr)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *