Redaksi – Pontianak
Jum’at, 11 November 2022
=====
PONTIANAK – postkotapontianak.com : Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak menilai, formasi Seleksi PPPK Guru Agama di Kota Pontianak Intoleran, karena tidak mengakomodir semua agama yang dianut oleh masyarakat di Kota Pontianak.
Tanggal 31 Oktober 2022 Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
Dalam Pengumuman ini Jumlah Formasi Tenaga Guru yang dibutuhkan sebanyak 436 orang. Hal yang menjadi sorotan PMKRI Pontianak terkait Formasi Guru agama yang dibutuhkan, dimana sebanyak 44 guru agama yang dibutuhkan semuanya guru agama Islam, tidak ada satu pun guru agama lain.
Penduduk kota Pontianak yang heterogen sudah seharusnya formasi guru agama mencerminkan penduduk Kota Pontianak yang terdiri dari berbagai pemeluk agama yang berbeda dan memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Pontianak.
Dengan Pertimbangan hal di atas PMKRI Pontianak menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Pemerintah Kota Pontianak mencabut Formasi Guru agama PPPK tahun 2023 yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Pontianak.
2. Meminta Pemerintah mengevaluasi kembali formasi guru agama P3K yang ada kota Pontianak
3. Formasi Guru Agama harus memenuhi keadilan masyarakat kota pontianak sebagai wujud bahwa Negara hadir ditengah masyrakat yg Beragam Agamanya
4. Kami akan tetap mengawal ini, hingga pemerintah kota pontianak mengindahkan permintaan kami untuk mengakomodir seleksi PPPK Formasi Guru Agama secara adil bagi Pemeluk Agama yg ada di Kota Pontianak.(rilis/kun)