PN Mempawah Gelar Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah “Cecak Vs Buaya” di Lokasi Jalan Trans Kalimantan

Sidang Lapangan
Sidang Lapangan di lokasi yang disengketakan

POST KOTA || KUBU RAYA : Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Jumat pagi (16/06/2023) sekira pukul 10.00 Wib menggelar sidang terbuka lapangan terhadap kasus sengketa tanah yang terletak di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya (KKR) Kalimantan Barat. Sidang yang kesekian kali ini sudah masuk pada tahap pembuktian lapangan obyek tanah.

Sidang lapangan ini di pimpin langsung oleh
Ketua Majelis Hakim PN Mempawah Wiendra Kresnantyo, SH.

Sidang gugatan sengketa tanah ini menjadi menarik perhatian masyarakat. Pasalnya penggugat bernama Octavianus William Hendrik Singgeta warga Sungai Raya Dalam pekerjaan PNS melawan tergugat I Witono Eryawijaya dan tergugat II Hero Utomo yang nota bene seorang kontraktor besar dan cukup terkenal. Sementara turut tergugat BPN Kubu Raya. Kasus perjuangan hukum oleh Octavianus ini boleh di katakan Ibaratnya “Cecak lawan Buaya”.

Saat sidang lapangan tergugat I dan II tidak tampak hadir, hanya diwakilkan oleh perwakilan Kuasa Hukumnya Bambang, SH dari Kantor Hukum Herawan Utoro, SH dan Rekan serta seorang karyawan Hero Utomo bernama Sukma.

Sementara dari penggugat Octavianus tampak hadir dilapangan. Dia didampingi Kuasa Hukumnya masing masing Fitriani SH, Agustiawan SH , Sumarwan SH dan Muhammad Ali Ridho SH dari Kantor Hukum Fitriani SH & Partners . Sidang lapangan mendapat pengawalan ketat dari personil polisi Polsek Sungai Ambawang.

Ketua Majelis Hakim Wiendra Kresnantyo, SH ketika membuka sidang lapangan mengatakan sidang kali ini untuk membuktikan kebenaran keberadaan lokasi obyek tanah yang di gugat oleh penggugat. Serta mendengarkan keterangan soal batas batas dari penggugat dan tergugat. Saat dilapanngan kedua pihak sama sama mengklaim tanah miliknya diatas tanah lokasi yang sama.

Kasus sengketa tanah ini sudah pernah di gugat administrasinya oleh Octavianus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Hasilnya gugatannya diterima.

“Atas diterbitkannnya SHM tersebut, maka saya menggugat di PTUN menuntut pembatalan atas SHM atas nama tergugat I dan II”, ujarnya.

Gugatan melalui PTUN Pontianak hakim mengabulkan dan minta agar BPN KKR mencabut sertifikat no 1457/desa Durian tanggal 11 September 2007 seluas 81.786 M2 terletak di Desa Durian Kec Sei Ambawang KKR atas nama Witono Eryawijaya dan Heru Utomo.

Namun di tingkat banding yang diajukan BPN KKR , gugatannya di tolak. Begitu juga ditingkat kasasi. Akhirnya demi mempertahankan hak atas tanahnya dia berjuang lagi menempuh jalur hukum pada peradilan umum menggugat lagi pada Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar.

Menurut Agustiawan kliennya Octavianus William Hendrik Singgeta kemudian menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Witono Eryawijaya dan Hero Utomo serta BPN Kubu Raya sebagai Turut Tergugat ke PN Mempawah.

Agustiawan, SH memaparkan dasar dan alasan hukum gugatan penggugat adalah bahwa penggugat memiliki dan menguasai sebidang tanah ukuran 343,5 M x 59,5 M atau kurang lebih seluas 20.000 M2 terletak di jalan Trans Kalimantan Dusun Sela/ Dusun Sela desa Durian Rt 002/Rw 001 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dengan batas batas , sebelah Utara dengan tanah milik Hendro Mardianto Lie, Sebelah Timur dengan tanah garapan Merry Akim, sebelah Selatan dengan tanah Salan, Sebelah Barat dengan tanah garapan Merry Akim.

Sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tertanggal 30 Nopember 2018 yang telah diregistrasi Kepala Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Nomor : 594.1/238/PEM 2018 tanggal 30 Nopember 2018.

Dia menjelaskan tanah yang dari Mery Akim telah diserahkan kepada kliennya sesuai surat pernyataan penyerahan tanah tanggal 30 Nopember 2018 yang diketahui dan ditandatangani kepala Desa Durian kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya (KKR).

Diungkapkannya, awalnya tanah tersebut sebagian merupakan tanah garapan Mery Akim yang asal usulnya didapat dari membuka /menggarap lahan sejak tahun 1983 sesuai surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 31 Januari 2004 dengan disaksikan dua orang saksi atas nama R Seten dan Kitin yang diketahui Kades Durian dan telah teregister pada kantor desa dengan nomor : 594.1/43 V/Pemdes tertanggal 31 Januari 2004.

Seperti diketahui tanah garapan Merry sebenarnya seluas 104.700 M2 , awalnya tanah tersebut merupakan hutan bawas yang digarapnya , kemudian ditanami karet dan cempedak. Saat semakin tua, Merry kemudian menyerahkan sebagian tanahnya seluas 20.000 M2 kepada Octavianus.

Kemudian tanah milik klien saya tersebut dibersihkan rumputnya , memberi tanda batas tanah sejak penyerahan dari Merry. Dan hingga saat ini tidak pernah di jual kepihak lain”, ujarnya.

Saat kliennya Octavianus akan mengurus untuk menjadikan sertifikat atas tanahnya di BPN Kubu Raya (turut tergugat) , namun di katakan pihak BPN KKR tanahnya telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain yaitu sertifikat SHM Nomor: 1457 desa Durian dengan surat ukur Nomor: 1504/2007 luas 81.786 M2 atas nama tergugat I dan II yang merupakan hasil pemecahan dari sertifikat SHM No. 191/Desa Durian tanggal 29 Nopember 1996 gambar situasi nomor 2158/1995 tanggal 8 Agustus 1995 atas nama Haji Ali Karamah alias Haji Ali Karamah Sehban.

Agustiawan mempertanyakan keluarnya sertifikat no 1457 asal usulnya atau warkah dari mana ?. “Sedangkan klien kami warkahnya jelas, mulai tanah tersebut masih hutan kemudian di garap bercocok tanam diatas lahan tersebut”, ungkapnya.

Mari kita tunggu hasil akhir perjuangan hukum di PN Mempawah yang yang dilakukan Octavianus melawan pengusaha besar ini, ” Cecak Vs Buaya”.(ZIR)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *