POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK : Hari ke-8 pelaksanaan Operasi Pekat II, Di lakukan penertiban penjual Petasan di 3 lokasi yaitu, Jl. Adisucipto Gg. Siaga Jaya, Jl. Kapten Marsan dan Toko senapan angin pontianak. Rabu(8/12/2021).
Dalam kegiatan penertiban penjual petasan, telah mengamankan satu orang dan barang bukti sebanyak 14 dus petasan, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi.
STTAL Peduli dan Berbagi Bantuan Korban Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Wira Prayatna, mengatakan bahwa operasi pekat ini akan terus melaksanakan kegiatan penertiban penjual petasan, alasannya jika di biarkan saja bisa berdampak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Penjual tersebut kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan sejenisnya di kemudian hari.
Pastikan Aman dan Lancar, Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung PAM VVIP Kunjungan Kerja Presiden
Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Presiden
Petasan ini sudah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari,” tuntasnya./*
Penulis : Bripda Amir
Sumber Humas Polda Kalbar.