Polda Kalbar Sita Setengah Kuintal Emas Murni dan Uang Setengah Miliar Dari Jaringan PETI

 

Emas murni
Emas murni

PONTIANAK ( PKP ) – Polda Kalbar berhasil mengungkapkan 23 kasus jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Januari-Juni (semester I) sepanjang tahun 2022, dengan rincian perbulannya; Januari 1 kasus, Feb 4 kasus, Maret 5 kasus, April 3 kasus, Mei 5 kasus dan Juni 5 kasus, dengan TKP di sepuluh Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, yaitu Kab. Ketapang, Kota Singkawang, Kab. Sambas, Kab.Sekadau, Kab.Sintang, Kab.Sanggau, Kab. Melawi, Kab. Landak, Kab. Bengkayang dan Kab. Kapuas Hulu, demikian disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro dalam jumpa persnya 13/7/2022 di Balai Kemitraan Polda Kalbar, total tersangka total 75 orang.

Menurut Kapolda dari 75 tersangka, 36 org ditahan di Polda Kalbar, dan 39 orang tersangka di tahan di Polres Jajaran. Peran masing dari tersangka ada yang sebagai pelaku pekerja tambang, sebagai penampung, pelaku pengangkut, pengolah, dan pelaku pemodal/intelektual.

Disampaikan Kapolda lebih lanjut bahwa, dari pengungkapan yang dilaksanakan, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang bukti berupa, emas seberat 68,9 Kg senilai kurang lebih Rp. 66.645.315.660,- (Enam Puluh Enam Miliar Rupiah).
Barang bukti 19,6 bongkahan perak, Uang senilai Rp. 470.000.000,- (Empat Ratus tujuh puluh juta rupiah), barang bukti 11 unit excavator (barang bukti dititip di Ketapang), mesin Dompeng dan peralatan pendulang emas, alat pengolahan emas dan bahan kimia untuk pengolahan emas.

Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh para penambang, pelaku penambang melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga mengunakan alat berat excavator. Sedangkan modusnya distribusi dan penjualan, untuk hasil penambangan, dari TKP, butiran emas/lempengan emas dibawa ke pengepul, dari pengepul, emas didistribusikan ke pengolah baik di Pontianak maupun di kota lainnya di Indonesia (Jakarta dan Surabaya).

Adapun Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihak Polda Kalbar, lanjut Kapolda, pihaknya sudah menangkap para tersangka dan melakukan penyidikan dengan menyertakan saksi ahli. Melakukan penyitaan barang bukti di TKP dengan disaksikan oleh para tersangka dan melibatkan pihak Pengadilan dalam melakukan penimbangan barang bukti untuk mengetahui jumlah real dan jumlah kadar emas. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, menyerahkan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti, jelasnya.(Abraham)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *