Polda Kalbar Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

 

POST KOTA : PONTIANAK7 April 2024* — Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law,” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan melibatkan unsur administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Putusan PTUN, meskipun berada dalam ranah hukum administrasi, tidak dapat dianggap final selama masih ada upaya hukum lain. Sabtu ( 7 April 2024 ).

Dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dugaan unsur pidana muncul terkait pemalsuan beberapa dokumen. BIR (Badan Informasi Rekam) diduga memiliki dokumen yang mengandung pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum BPN.

 

Dr. Herman Hofi Munawar Mendorong Tindakan Tegas Terkait Kasus Tanah Kontroversial

Terlepas dari penghentian laporan di kejaksaan, bukan berarti tidak ada unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh ibu Lili Santi. Kejaksaan memberikan kesempatan pada Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan penyidikan terkait objek yang sama.

Saat ini, Polda Kalbar telah mengidentifikasi tersangka dan menunggu proses formal dalam bentuk gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Kami mendorong Polda Kalbar untuk segera melakukan gelar perkara dan mengambil tindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen.

 

Kunjungan Kerja Wakapolda Kalbar Beserta Rombongan PJU Polda Kalbar di Wilkum Polsek Entikong

Kami percaya bahwa Polda Kalbar memiliki idealisme yang kuat dan akan bertindak sesuai dengan hukum untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment