Polda Kalimantan Barat Amankan anak di Bawah Umur di Duga Melakukan Tindak Pidana Prostitusi

POSTKOTAPONTIANAK.COM

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengamankan anak dibawah umur disalah satu hotel di Pontianak yang diduga telah melakukan tindak pidana prostitusi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Press rilis ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberhasilan Polda Kalimantan Barat di awal tahun 2022 yang telah sukses mengungkap 4 kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Pontianak.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Aman Guntoro didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto dalam penyampaiannya ke awak media menyebutkan bahwa dari 4 kasus prostitusi online yang telah diungkap, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 9 tersangka.

 

Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Sedangkan para korban yang berjumlah 18 orang, diantaranya terdapat 7 anak yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Direktur kriminal Umum Polda Kalimantan Barat,

Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menjual para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.

Pengungkapan kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

 

Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka tersebut pelaku bisa dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah.pungkasnya // Muly//


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *