Polisi Berasil Merngkus 6 Pelaku Curas, Satu Tersangka Melawan Petugas Terkena Timah Panas

PKP – KUKAR : Polsek sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus 6 orang pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai polisi satuan narkoba kemudian menggeledah rumah hingga memperkosa korbannya, di desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

Berbekal senjati api, Andre sebagai tersangka utama akhirnya menerima timah panas dari petugas karna melawan saat ditangkap

“Kejadian pada tanggal 18 Mei 2021, Korban RS (22) pada pukul 10 malam didatangi orang tidak dikenal berjumlah 6 orang, ngaku polisi dari satuan narkoba. Karna bawa pistol, korban ketakutan RS dan dua orang yang ada dirumah diikat dan mulutnya dilakban,” terang Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting.,S.I.K.,MM.

Survei PKB-ARSC: Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol yang Layak Jadi Capres

Wujud Kepedulian Yonkav 12/BC Kepada Daerah Binaan Melalui Kegiatan Karya Bhakti

Kapolsek Neglasari Kompol Rosiana Nurwidajati blusukan untuk menemui komunitas pedagang nasi goreng

Dompet korban yang berisi uang Rp 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah Ponsel diambil. Tak sampai di situ. Pelaku membawa tiga korban tersebut ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.

“Karena suami R tidak mewujudkan, akhirnya Andre memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 WITA, para korban ditinggalkan dan pelaku kabur,” ucapnya AKBP Irwan.

Mendapatkan laporan ini, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda pada tanggal 20 Mei 2021.

Tersangka Andre ditangkap di Jalan Gerilya, Nurdin dan Ibnu ditangkap di Jalan Kulintang, sedangkan tersangka Restu ditangkap di Pasar Segiri Samarinda. “Dua orang masih DPO. Semua tersangka warga Samarinda,” jelas AKBP Irwan.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP maksimal hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan kasus perkosaan dikenakan pasal 285 perkosaan maksimal 12 tahun penjara. (Imam)

WWW.POSTKOTAPONTIANAK.COM
WWW.POSTKOTAPONTIANAK.COM

Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *