POLISI TANGKAP PENGEDAR SABU DI PULAU PEDALAMAN MEMPAWAH

 

Pengedar Sabu
Pengedar Sabu

MEMPAWAH, POSTKOTAPONTIANAK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial HP alias IH
yang dikenal sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di kediamannya, Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (18/7/2022) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu menjelaskan.

“Tersangka HP alias IH terpantau akhir-akhir ini menjalankan bisnis narkotika golongan 1 jenis sabu. Karena itu, kita melakukan penyelidikan!” tegas Eldyg.

Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HP alias IH baru saja melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan.

Singkronnya informasi dari Masyarakat dan hasil penyelidikan yang akurat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah bergegas mendatangi rumah HP alias IH untuk melakukan penggerebekan.

“Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kita memergoki tersangka HP alias IH sedang berdiri di halaman samping rumahnya, sehingga saat itu juga tersangka langsung kita lakukan pengggeledahan,” ungkap Eldyg.

Alhasil dari penggeledahan terhadap rumah dan tubuh HP alias IH, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan sebuah kotak warna merah yang dililit lakban hitam.

“Kotak itu disembunyikan di saku celana panjang warna ungu. Saat kita buka, ditemukan 17 klip plastik transparan yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram,” jelas Eldyg lagi.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HP alias IH mengakui bahwa semua barang yang di maksud adalah miliknya.

Dengan pengakuan tersangka HP alias IH, ia pun langsung di gelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Shalihin
Sumber : Humas Polres Mempawah


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *