Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas yang juga suami dari pesinetron inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di kediaman JJ di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya,” kata Yusri, Jumat (19/02/2021).

KOMANDAN LANTAMAL XII BESERTA PJU LANTAMAL XII MENGIKUTI RAPIM TNI AL TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL DARI MABES TNI AL

KOMANDAN BESERTA PEJABAT UTAMA LANTAMAL XII MENGIKUTI RAPAT STAF DAN KOMANDO KOARMADA 1 TAHUN 2021

Antisipasi Covid-19, Danyonkav 12/BC Bersama Unsur-Unsur Muspida Terjun Langsung Dalam Kegiatan Penegakan Protkes di Jongkat

Lanjut Yusri, barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu yang ada hanya anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ) yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu dan ada alat penghisapnya.

Dijelaskan Yusri, saat itu JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, hingga petugas pun membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan tets urine.

“Hasil (tes Urine) ketiganya negative,” jelas Yusri.

Masih dikatakan Yusri, dari hasil pemeriksaan, JJ mengakui barang haram itu miliknya, dari keterangan awalnya itu ia memiliknya sejak 4 tahun yang lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO.

Adapun alasan JJ menyimpan sabu tersebut selama 4 tahun, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku masih mendalaminya.

“Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar min 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Termasuk penyidik sat masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik. Termasuk juga ada kemungkinan apa ada orang lain. Karena teman-teman media pasti menanyakan ada pemasok narkotika untuk public figure lain atau tidak.

“Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika,” tutupnya ungkap Yusri. (Imam)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *