Tangerang ( PKP ) : Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SM (47), Kamis (22/7/2021). Pria asal Kabupaten Magelang, dibekuk lantaran menggelar uang hasil penjualan sapi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa itu. Dikatakan Wahyu, peristiwa itu bermula pada Selasa (13/11/2018) hingga (2/6/2021). Pelaku Melakukan penggelapan uang penjualan sapi di PT. Lembu Setia Abadi Jaya yang berada di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Labu Tangerang.
Lanjutan Serbuan Vaksin TNI AL kepada Masyarakat Maritim Lantamal XII di Pel. Dwikora Pelindo II Kota Pontianak.
Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19
Masyarakat Masih Abaikan Prokes, Pengurus FKUB Pinyuh Sampaikan Keluhan ke Dandim 1201
“Pelaku melakukan order sapi kepada PT. Lembu Setia Abadi Jaya namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order,” ucapnya Kombes Pol Wahyu.
Dikatakan Kombes Pol Wahyu, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp. 304.935.500. Kemudian tanggal 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 108.053.000. Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai dengan 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 314.387.875.

“Sehingga PT. Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 727.376.375,” jelas Kombes Pol Wahyu.
Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka kemudian diringkus Polresta Tangerang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP,” terangnya Kombes Pol Wahyu. (Imam/Hermawan)