Wakil Bupati Melawi Drs Kluisen Silaturahmi Dengan Masyarakat dan Awak Media Dalam Rangka Merayakan Natal
KUTAI KARTANEGARA, ( PKP ) – Berinisial TH (43) harus berurusan dengan Polsek Kembang Janggut karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu bertempat di Rt.01 Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27-12-2021).
Kejadian bermula pada Hari Minggu tanggal 26 Desember 2021, sekira pukul 16.00 WITA, Anggota Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu akan melintas di Desa Kembang Janggut.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dimaksud.
Gebyar Vaksinasi di Halaman Kantor Gubernur yang di Gelar Tim Vaksinator Lantamal XII Bekerjasama dengan Dinkes Kesehatan Serta Forkopimda Kota Pontianak di Serbu Masyarakat
“Kemudian pada saat anggota sedang berada di Jalan Poros Desa Kembang Janggut Rt.01, terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tertutup,” kata Kapolsek Kembang Janggut IPTU Hadeiansyah.
Tambah Kapolsek, selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang berupa 60 poket kecil sabu dengan berat kotor 17,69 gram yang tersimpan didalam 1 buah kotak Glowtening serum warna pink putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut. (Imam).